Ribuan alat peraga kampanye (APK) caleg di berbagai
lokasi di Pinrang sulawesi selatan dipasang tanpa aturan. APK tidak hanya
dipasang semraut di luar zona, area privat hingga fasilitas publik seperti
tiang listrik dan telpon hingga pohon di sepanjang jalan.
Mansyur menyatakan akan kembali meminta kepada
jajarannya agar APK yang masih ditemukan di daerah kecamatan dan kelurahannya
melanggar bisa segera ditertibkan.
Meski undang undang pemilu dan peraturan kpu sudah sangat jelas mengatur tatacara
penempatan alat peraga kampanye, namun para caleg masih saja memasang alat
peraga kampanye secara serampangan.
Lihat saja pohon-pohon di sepanjang jalan terutama di kecamatan lembang
pinrang ini mislanya. Hampir semua caleg dari 12 partai politik yang menjadi
kontestan pemilu melakukan pelanggaran serupa.
Alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk dan stiker caleg dipasang tak
karuan. Sebagain apk langsung dipasnag dipohon dengan cara dipaku, diikat
dnegan pohon, digantung atau disandarkan di pohon dan fasiltas publik lainnya.
Tak hanya itu alat peraga kampanye caleg juga dipasang di tiang listrik dan
telpon umum. Sebagian apk diikat menyatu dnegan tiang listrik dna telpon,
lainnya disnadarkan di tinag listrik atau telpon.
Pelanggaran lainnya dilakukan para caleg dnegna cara memasnag alata peraga
di luar zona yang telah ditetapkan kpu bersama pemerintah daerah.
Ketua KPU Pinrang, Mansyur Hendrik menegaskan tidak ada pengecualian bagi
caleg yang melakukan pelanggaran dnegan cara memasnag alata peraa kampanye yang
tidak mengikuti aturan pemilu.
Menurut Mansyur semua partai telah disurati beberapa kali untuk menertibkan
sendiri alat peraga kampanye mereka sebelum petugas KPU dan panwaslu melakukan
pencabutan secara paksa terhadap semua apk yang melanggar ketentuan.
Hanya saja kata Mansyur banyak partai beralasan kesulitan menertibkan semua
alat peraga kampanye caleg karena banyak caleg tidak melaporkan ke partainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar