Senin, 10 Februari 2014

Tanpa Aturan, Alat Peraga Kampanye di Pinrang Dipasang di Tiang Listrik, Telpon dan pohon

Ribuan alat peraga kampanye (APK) caleg di berbagai lokasi di Pinrang sulawesi selatan dipasang tanpa aturan. APK tidak hanya dipasang semraut di luar zona, area privat hingga fasilitas publik seperti tiang listrik dan telpon hingga pohon di sepanjang jalan.








Meski undang undang pemilu dan peraturan kpu sudah sangat jelas mengatur tatacara penempatan alat peraga kampanye, namun para caleg masih saja memasang alat peraga kampanye secara serampangan.

Lihat saja pohon-pohon di sepanjang jalan terutama di kecamatan lembang pinrang ini mislanya. Hampir semua caleg dari 12 partai politik yang menjadi kontestan pemilu melakukan pelanggaran serupa.

Alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk dan stiker caleg dipasang tak karuan. Sebagain apk langsung dipasnag dipohon dengan cara dipaku, diikat dnegan pohon, digantung atau disandarkan di pohon dan fasiltas publik lainnya.

Tak hanya itu alat peraga kampanye caleg juga dipasang di tiang listrik dan telpon umum. Sebagian apk diikat menyatu dnegan tiang listrik dna telpon, lainnya disnadarkan di tinag listrik atau telpon.

Pelanggaran lainnya dilakukan para caleg dnegna cara memasnag alata peraga di luar zona yang telah ditetapkan kpu bersama pemerintah daerah.

Ketua KPU Pinrang, Mansyur Hendrik menegaskan tidak ada pengecualian bagi caleg yang melakukan pelanggaran dnegan cara memasnag alata peraa kampanye yang tidak mengikuti aturan pemilu.

Menurut Mansyur semua partai telah disurati beberapa kali untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye mereka sebelum petugas KPU dan panwaslu melakukan pencabutan secara paksa terhadap semua apk yang melanggar ketentuan.

Hanya saja kata Mansyur banyak partai beralasan kesulitan menertibkan semua alat peraga kampanye caleg karena banyak caleg tidak melaporkan ke partainya.

Mansyur menyatakan akan kembali meminta kepada jajarannya agar APK yang masih ditemukan di daerah kecamatan dan kelurahannya melanggar bisa segera ditertibkan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar