Bergulat di ring tinju atau olahraga sumo profesional
yang jelas aturan mainnya mungkin sudah biasa, tapi bergulat melawan sapi liar
yang tidak punya aturan main tentu bukan perkara mudah menaklukkannya. Tak
sigap dan salah perhitungan di lapangan bisa saja anda jadi korban. Namun
inilah yang ditekuni petugas satpol pp mamuju utara/ sulawesi barat/ sejak
sebulan terakhir. Untuk menertibkan ternak liar seperti kambing, kerbau dan
sapi yang dilepas bebas pemiliknya hingga menjarah ke dalam kota, petugas
satpol pp harus bergulat sekuat tenaga untuk menaklukkan ternak liar ini.
Meski sosialisasi penertiban ternak sesuai perda nomor
3 tahun 2010 sudah dua tahun lebih disosialisasikan, namun hingga kini pemilik
ternak tetap saja membandel. Meski mereka tahu dilarang melepas bebas ternak
mereka namun warga tak mengabaikan perda pemerintah. Sejumlah peternak
beralasna tak bisa mengurung ternak mereka. Selain kesulitan lokasi juga tak
mudah mencari sumber makanan rumput untuk menjaga kelangsungan usaha ternak
mereka secara alamiah.
Sapi-sapi liar yang dilepas bebas pemiliknya hingga merambah masuk ke dalam
kota mamuju utara ini terus ditertibkan petugas satpol pp kota mamuju utara.
Namun menangkap seekor sapi bukanlah perkara mudah. Petugas satpol pp harus
bergulat melawan sapi agar bisa ditaklukkan. Salah perhitunagn atau tidak
cermat menaklukkan sapi-sapi liar ini anda bisa jadi korbannya.
Liaht saja petugas satpol pp ini. Untuk menangkap seekor sapi membutuhkan
teknik dan ketangkasan khusus serta waktu yang cukup lama. Maklum sapi-sapi
liar ini tak mudah dijinakkan. Petugas harus berjuang sekuat tenaga dan teknik
tersendiri untuk bisa menjinnakkan sapi ini sebelum bisa dievakuasi petugas ke
tempat penampungan.
Sejak perda nomor 3 tahun 2010 tentang penertiban ternak mulai diberlakukan
dengan cara menertibkan ternak liar milik warga yang berkeliaran hingga masuk
ke dalam kota dan mengganggu arus lalu lintas, tak sedikit petugas satpol pp
mengalami kecelakaan saat bergulat menangkap ternak liar seperti sapi, kambing
dan kerbau yang dilepas bebas pemiliknya.
Bupati mamuju utara, Haji Agus Ambo Djiwa menegaskan, penertiban ternak
liar yang mengancam keselamatan pengguna jalan terutama di kota mamuuju akan
terus digencarkan sampai semua sapi yang dilepas bebas pemiliknya akan
ditangkapi petugas dan dibawah ke tempat penampungan
“Sapi yang tertangkap kembali akan langsung dikenai denda. Dan jika dalam
sepkan tak diambil dna tidak ditebus pemiliknya langsung dijual,”tegas bupati
mamuju utara, haji agus ambo djiwa
Agus menegaskan tak ada lagi keringanan bagi warga yang sapinya tertangkap
petugas. Pemilik sapi akan langsung dikenai sanksi berupa denda Rp 50 ribu per
ekor kambing dan Rp 100 ribu untuk per ekor sapi atau kerbau. Dan jika dalam
sepekan denda atas pelanggaran perda tak segera ditebus pemiliknya, Maka
ternak-ternak milik warga akan langsung dijual dan hasil penjualannya akan
menjadi kas milik negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar