Selasa, 04 Februari 2014

Sulitnya Satpol PP Bergulat Melawan Sapi Liar

Bergulat di ring tinju atau olahraga sumo profesional yang jelas aturan mainnya mungkin sudah biasa, tapi bergulat melawan sapi liar yang tidak punya aturan main tentu bukan perkara mudah menaklukkannya. Tak sigap dan salah perhitungan di lapangan bisa saja anda jadi korban. Namun inilah yang ditekuni petugas satpol pp mamuju utara/ sulawesi barat/ sejak sebulan terakhir. Untuk menertibkan ternak liar seperti kambing, kerbau dan sapi yang dilepas bebas pemiliknya hingga menjarah ke dalam kota, petugas satpol pp harus bergulat sekuat tenaga untuk menaklukkan ternak liar ini.

Sapi-sapi liar yang dilepas bebas pemiliknya hingga merambah masuk ke dalam kota mamuju utara ini terus ditertibkan petugas satpol pp kota mamuju utara.

Namun menangkap seekor sapi bukanlah perkara mudah. Petugas satpol pp harus bergulat melawan sapi agar bisa ditaklukkan. Salah perhitunagn atau tidak cermat menaklukkan sapi-sapi liar ini anda bisa jadi korbannya.

Liaht saja petugas satpol pp ini. Untuk menangkap seekor sapi membutuhkan teknik dan ketangkasan khusus serta waktu yang cukup lama. Maklum sapi-sapi liar ini tak mudah dijinakkan. Petugas harus berjuang sekuat tenaga dan teknik tersendiri untuk bisa menjinnakkan sapi ini sebelum bisa dievakuasi petugas ke tempat penampungan.

Sejak perda nomor 3 tahun 2010 tentang penertiban ternak mulai diberlakukan dengan cara menertibkan ternak liar milik warga yang berkeliaran hingga masuk ke dalam kota dan mengganggu arus lalu lintas, tak sedikit petugas satpol pp mengalami kecelakaan saat bergulat menangkap ternak liar seperti sapi, kambing dan kerbau yang dilepas bebas pemiliknya.

Bupati mamuju utara, Haji Agus Ambo Djiwa menegaskan, penertiban ternak liar yang mengancam keselamatan pengguna jalan terutama di kota mamuuju akan terus digencarkan sampai semua sapi yang dilepas bebas pemiliknya akan ditangkapi petugas dan dibawah ke tempat penampungan

“Sapi yang tertangkap kembali akan langsung dikenai denda. Dan jika dalam sepkan tak diambil dna tidak ditebus pemiliknya langsung dijual,”tegas bupati mamuju utara, haji agus ambo djiwa

Agus menegaskan tak ada lagi keringanan bagi warga yang sapinya tertangkap petugas. Pemilik sapi akan langsung dikenai sanksi berupa denda Rp 50 ribu per ekor kambing dan Rp 100 ribu untuk per ekor sapi atau kerbau. Dan jika dalam sepekan denda atas pelanggaran perda tak segera ditebus pemiliknya, Maka ternak-ternak milik warga akan langsung dijual dan hasil penjualannya akan menjadi kas milik negara.

Meski sosialisasi penertiban ternak sesuai perda nomor 3 tahun 2010 sudah dua tahun lebih disosialisasikan, namun hingga kini pemilik ternak tetap saja membandel. Meski mereka tahu dilarang melepas bebas ternak mereka namun warga tak mengabaikan perda pemerintah. Sejumlah peternak beralasna tak bisa mengurung ternak mereka. Selain kesulitan lokasi juga tak mudah mencari sumber makanan rumput untuk menjaga kelangsungan usaha ternak mereka secara alamiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar