Setelah diberi batas
waktu untuk mencabut sendiri alat peraga kampanye caleg yang melanggar
ketentuan undang-undang pemilu karena dipasang di zona terlarang hingga sabtu
(25/01/20140 lalu. KPU dan Panwaslu polewali mandar yang dibantu aparat satpol
pp dan dinas perhubungan akhirnya mencopot paksa alat peraga kampanye yang
dipasang semraut di sejumlah ruas jalan di polewali mandar, minggu
(26/01/2014). Pencabutan alat peraga kampanye ini tak berjalan mulus karena
mendapat reaksi keras sejumlah caleg yang keberatan alat peraga kampanye milik
mereka dicabut paksa petugas.
Daniel menegaskan setiap partai dan caleg yang
melakukan pelanggaran pemilu akan tetap ditertibkan sepanjang mereka terbukti
melakukan pelanggaran. Daniel minta partai dan caleg agar bisa menjadi teladan
bagi konstituennya. Daniel minta kepada partai dan caleg agar menertibkan
sendiri alat poeraga kampanye mereka sebelum dicabut dan disita paksa kpu.
Ribuan alat peraga kampanye caleg yang dipasang di sepanjang jalur lintas
barat polewali mandar sulawesi barat/ minggu (26/01/.2014) hari ini dicabut
paksa petugas kpu dan panwaslu yang dibantu aparat satpol pp dan dinas
perhubungan polewali mandar.
Setiap alat peraga kampanye caleg seperti spanduk/ stiker/ baliho berukuran
kecil hingga berukuran raksasa yang dipasang serampangan di kawasan sona
terlarang akhirnya dicabut paksa petugas hari ini. Semua atribut kampanye yang
melanggar baik di jalan raya maupun yang dipasang di rumah penduduk seluruhnya
dicabut paksa petugas.
Alat peraga yang dicopot paksa petugas langsung dibawah menggunakan truck
ke kantor kpu setempat. Sejumlah warga dan caleg lainnya memilih mencabut
sendiri alat peraga mereka sebelum petugas mencabut sendiri. Namun sejumlah
caleg justru memprotes keras saat petugas akan mencabut atribut kampanye milik
mereka.
Sejumlah caleg yang keberatan berusaha menghalangi petugas saat mereka akan
mencabut alat peraga yang dipasang di halaman rumah mereka. Alasannya KPU
maupun panwaslu tidak pernah memberitahukan kepada mereka.
Abdul latif pengacara yang tengah mencalonkan diri sebagai salah satu caleg
partai politik ini mislanya/ sempat menolak baliho yang dipasang di depan
rumahnya karena alasan tak pernah diberitahu kpu maupun panwaslu sebelumnya.
Namun kpu dan panwaslu menjelaskan jika semua partai telah disurati
berkali-kali untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar karena
dipasang di luar zona yang ditentukan,
barulah mengalah. Meski mencabut atributnya sendiri, Abdul Latif
menyatakan tetap keberatan dan akan
menggugat kpu dan panwaslu karena mencabut atributnya tanpa pemberitahuan
kepada dirinya.
“Saya keberatan KPU tiba-tiabmencopot paksa alata peraga kampanye tanpa
pemberitahuan. Saya sendiir baru hari ini tahu setelah melihat petugas di
lapangan mencopot alata peraga kampanye,”ujar Abdul latif, caleg salah satu
partai politik yang mengancam akan menggugat KPU dna Panwaslu.
Dari pantauan yang dilakukan hampir semua caleg dan partai politik peserta
pemilu melakukan pelanggaran pemilu. Partai dan caleg memasanga seranmpangan
alat peraga di sona terlaran, selain itu jumlah alat peraga kampanye yang
dipasnag melebihi ketentuan.
Ketua kpu polewali mandar, Muhammad daniel menyatakan pencabutan paksa
alata peraga kampanye di jalan raya dan rumah warga terutama di zona terlarang
berdasarkan surat keputusan bersama KPU pemda dan panwaslu tentang sona
pemasangan alat peraga kampanye.
“Jauah hari sebelum pencopotan paksa dilakukan kita telah bersurat beberapa
kali ke setiap partai politik agar meneretibkan sendiri caleg dan alata peraga
kampanye lainnya yang mnelanggar ketentuan. KPU akan menertibkan setiap atribut
kampanye yang mnelanggar,”tegas Muhammad Daniel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar