Minggu, 26 Januari 2014

Pencopotan Alat Peraga Kampanye Diprotes Caleg

Setelah diberi batas waktu untuk mencabut sendiri alat peraga kampanye caleg yang melanggar ketentuan undang-undang pemilu karena dipasang di zona terlarang hingga sabtu (25/01/20140 lalu. KPU dan Panwaslu polewali mandar yang dibantu aparat satpol pp dan dinas perhubungan akhirnya mencopot paksa alat peraga kampanye yang dipasang semraut di sejumlah ruas jalan di polewali mandar, minggu (26/01/2014). Pencabutan alat peraga kampanye ini tak berjalan mulus karena mendapat reaksi keras sejumlah caleg yang keberatan alat peraga kampanye milik mereka dicabut paksa petugas.

Ribuan alat peraga kampanye caleg yang dipasang di sepanjang jalur lintas barat polewali mandar sulawesi barat/ minggu (26/01/.2014) hari ini dicabut paksa petugas kpu dan panwaslu yang dibantu aparat satpol pp dan dinas perhubungan polewali mandar.

Setiap alat peraga kampanye caleg seperti spanduk/ stiker/ baliho berukuran kecil hingga berukuran raksasa yang dipasang serampangan di kawasan sona terlarang akhirnya dicabut paksa petugas hari ini. Semua atribut kampanye yang melanggar baik di jalan raya maupun yang dipasang di rumah penduduk seluruhnya dicabut paksa petugas.

Alat peraga yang dicopot paksa petugas langsung dibawah menggunakan truck ke kantor kpu setempat. Sejumlah warga dan caleg lainnya memilih mencabut sendiri alat peraga mereka sebelum petugas mencabut sendiri. Namun sejumlah caleg justru memprotes keras saat petugas akan mencabut atribut kampanye milik mereka.

Sejumlah caleg yang keberatan berusaha menghalangi petugas saat mereka akan mencabut alat peraga yang dipasang di halaman rumah mereka. Alasannya KPU maupun panwaslu tidak pernah memberitahukan kepada mereka.

Abdul latif pengacara yang tengah mencalonkan diri sebagai salah satu caleg partai politik ini mislanya/ sempat menolak baliho yang dipasang di depan rumahnya karena alasan tak pernah diberitahu kpu maupun panwaslu sebelumnya.

Namun kpu dan panwaslu menjelaskan jika semua partai telah disurati berkali-kali untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar karena dipasang di luar zona yang ditentukan,  barulah mengalah. Meski mencabut atributnya sendiri, Abdul Latif menyatakan  tetap keberatan dan akan menggugat kpu dan panwaslu karena mencabut atributnya tanpa pemberitahuan kepada dirinya.

“Saya keberatan KPU tiba-tiabmencopot paksa alata peraga kampanye tanpa pemberitahuan. Saya sendiir baru hari ini tahu setelah melihat petugas di lapangan mencopot alata peraga kampanye,”ujar Abdul latif, caleg salah satu partai politik yang mengancam akan menggugat KPU dna Panwaslu.

Dari pantauan yang dilakukan hampir semua caleg dan partai politik peserta pemilu melakukan pelanggaran pemilu. Partai dan caleg memasanga seranmpangan alat peraga di sona terlaran, selain itu jumlah alat peraga kampanye yang dipasnag melebihi ketentuan.

Ketua kpu polewali mandar, Muhammad daniel menyatakan pencabutan paksa alata peraga kampanye di jalan raya dan rumah warga terutama di zona terlarang berdasarkan surat keputusan bersama KPU pemda dan panwaslu tentang sona pemasangan alat peraga kampanye.

“Jauah hari sebelum pencopotan paksa dilakukan kita telah bersurat beberapa kali ke setiap partai politik agar meneretibkan sendiri caleg dan alata peraga kampanye lainnya yang mnelanggar ketentuan. KPU akan menertibkan setiap atribut kampanye yang mnelanggar,”tegas Muhammad Daniel

Daniel menegaskan setiap partai dan caleg yang melakukan pelanggaran pemilu akan tetap ditertibkan sepanjang mereka terbukti melakukan pelanggaran. Daniel minta partai dan caleg agar bisa menjadi teladan bagi konstituennya. Daniel minta kepada partai dan caleg agar menertibkan sendiri alat poeraga kampanye mereka sebelum dicabut dan disita paksa kpu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar