Sabtu, 25 Januari 2014

Ultimatum Penertiban Alat Peraga Kampanye tak Digubris Caleg

Batas akhir ultimatum kpu dan panwaslu agar setiap partai segera menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang sebelum jadwal pemilu dan di zona terlarang secara serampangan di semua ruas jalan dan sudut kota dan desa di polewali mandar sulawesi barat hingga sabtu (25/01/2014) hari ini tak digubris partai politik dan para caleg// alata peraga kampanye berukuran kecil hingga baliho raksasa tetap saja bertebaran di jalan dan pusat-pusat keramaian seperti pasar, pusat pertokoan/ dan warung


Menjelang pemilihan umum 9 April 2014 mendatang, ribuan alat peraga kampanye berukuran kecil hingga baliho rakksasa kian marak menjelang pemilu.

Batas akhir ultimatum kpu dan panwaslu agar setiap partai politik dan caleg segera menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang dipasang serampangan sebelum waktunya di daerah zona terlarang, hingga kini tak mendapat respon hampir semua partai politik dan celaeg di polewali mandar.

Di setiap ruas jalan, berbagai sudut kota dan desa baliho-baliho caleg dan partai malah kian mencolog. Sejumlah alat peraga kampanye malah dipasang di tiang listrik dan pohon-pohon pelindung di jalan.

Surat peringatan kapu dan panwaslu agar partai menghoirmati regulasi pemilu termasuk tidak memasang alat peraga pada sona terlarang sesuai keputusan kpu dna dan pemda tentang zona pemasangan alat peraga, tampaknya tak dihiraukan para caleg dan parpol.

Spanduk dan balihio berukuran kecil di pasang serampangan termasuk di jalan protokol dan jalur lintas sulawesi.

Hasil pantauan Kompas.com di sejumlah ruas jalan dna pusat keramaian di Polewali mandar Sabtu (25/01/2014) alat peraga kampanye partai dna caleg tetap marak dan tak kunjung ditertibkan pemiliknya. Lihat saja sejumlah baliho caleg dan parpol peserta pemilu ini. Dengan baliho berukran raksasa ini tetap saja nampang di jalan raya meski sudah diberita surat peringatan oleh kpu dan panwaslu selaku penyelenggara pemilu.

Alata peraga tak hanya di pasang di ruas-ruas jalan dna sudut kota. Alat peraga tetap marak di pasang di sejumlah pusat keramaian sepeerti pasar tradisonal, pusat pertokoan hingga stiker yang dipasang permanen di kendaraan umum kian marasif dilakukan menjelang pemilu meski hal ini melanggara ketentuan udang-undnag pemilu, terutama karena mereka berkampanye di luar jadal tahapan pemilu yang telah diatur kpu.

Ketua panwaslu polewali mandar/ murtadji menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi alat peraga kampanye hampir semua parpol dan caleg yang melangggar ketentuan. Namun penindakan secara paksa bagi parpol dan caleg yang dinilai bandel masih akan menunggu koordinasi kpu dan satpol pp soal jadwal penertiban alat peraga kampanye yang disepakati semua pihak.

“semua partai dan caleg hampir semuanya melakukan pelanggaran kampanye. kita menunggu koordinasi dnegna kpu dan satpol soal jadqwal penertiban alat peraga kampanye yang melanggar,” Murtadji ketua panwaslu polewali mandar.

Ketua kpud polewali mandar muhammad daniel menyatakan, batas akhir ultimatum kpu berakhir Rabtu (254/01/2014)  hari ini jika partai dan caleg tidak segera menertibkan alat peraga kampanye sendiri maka kpu, panwaslu dan aparat satpol pp sendiri yang akan melakukan pencabutan paksa tanpa harus berkoordinasi lagi dnegan partai atau caleg.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar