Batas akhir ultimatum
kpu dan panwaslu agar setiap partai segera menertibkan alat peraga kampanye
yang dipasang sebelum jadwal pemilu dan di zona terlarang secara serampangan di
semua ruas jalan dan sudut kota dan desa di polewali mandar sulawesi barat
hingga sabtu (25/01/2014) hari ini tak digubris partai politik dan para caleg//
alata peraga kampanye berukuran kecil hingga baliho raksasa tetap saja
bertebaran di jalan dan pusat-pusat keramaian seperti pasar, pusat pertokoan/
dan warung
Ketua kpud polewali mandar muhammad daniel menyatakan,
batas akhir ultimatum kpu berakhir Rabtu (254/01/2014) hari ini jika partai dan caleg tidak segera
menertibkan alat peraga kampanye sendiri maka kpu, panwaslu dan aparat satpol
pp sendiri yang akan melakukan pencabutan paksa tanpa harus berkoordinasi lagi
dnegan partai atau caleg.
Menjelang pemilihan umum 9 April 2014 mendatang, ribuan alat peraga
kampanye berukuran kecil hingga baliho rakksasa kian marak menjelang pemilu.
Batas akhir ultimatum kpu dan panwaslu agar setiap partai politik dan caleg
segera menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang dipasang serampangan
sebelum waktunya di daerah zona terlarang, hingga kini tak mendapat respon
hampir semua partai politik dan celaeg di polewali mandar.
Di setiap ruas jalan, berbagai sudut kota dan desa baliho-baliho caleg dan
partai malah kian mencolog. Sejumlah alat peraga kampanye malah dipasang di
tiang listrik dan pohon-pohon pelindung di jalan.
Surat peringatan kapu dan panwaslu agar partai menghoirmati regulasi pemilu
termasuk tidak memasang alat peraga pada sona terlarang sesuai keputusan kpu
dna dan pemda tentang zona pemasangan alat peraga, tampaknya tak dihiraukan
para caleg dan parpol.
Spanduk dan balihio berukuran kecil di pasang serampangan termasuk di jalan
protokol dan jalur lintas sulawesi.
Hasil pantauan Kompas.com di sejumlah ruas jalan dna pusat keramaian di
Polewali mandar Sabtu (25/01/2014) alat peraga kampanye partai dna caleg tetap
marak dan tak kunjung ditertibkan pemiliknya. Lihat saja sejumlah baliho caleg
dan parpol peserta pemilu ini. Dengan baliho berukran raksasa ini tetap saja
nampang di jalan raya meski sudah diberita surat peringatan oleh kpu dan
panwaslu selaku penyelenggara pemilu.
Alata peraga tak hanya di pasang di ruas-ruas jalan dna sudut kota. Alat
peraga tetap marak di pasang di sejumlah pusat keramaian sepeerti pasar
tradisonal, pusat pertokoan hingga stiker yang dipasang permanen di kendaraan
umum kian marasif dilakukan menjelang pemilu meski hal ini melanggara ketentuan
udang-undnag pemilu, terutama karena mereka berkampanye di luar jadal tahapan
pemilu yang telah diatur kpu.
Ketua panwaslu polewali mandar/ murtadji menyatakan pihaknya telah
mengidentifikasi alat peraga kampanye hampir semua parpol dan caleg yang
melangggar ketentuan. Namun penindakan secara paksa bagi parpol dan caleg yang
dinilai bandel masih akan menunggu koordinasi kpu dan satpol pp soal jadwal
penertiban alat peraga kampanye yang disepakati semua pihak.
“semua partai dan caleg hampir semuanya melakukan pelanggaran kampanye.
kita menunggu koordinasi dnegna kpu dan satpol soal jadqwal penertiban alat
peraga kampanye yang melanggar,” Murtadji ketua panwaslu polewali mandar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar