Senin, 23 Desember 2013

Terlibat Korupsi Rp 41 Milyar, Caleg Golkar Dicoret dari DCT

KPU  Mamuju utara sulawesi barat mencoret lainong, caleg partai golkar mamuju utara sulawesi barat dari daftar calon tetap (dct) setelah kpu mendapatkan salinan putusan dari mahkamah agung (ma) melalui pengadilan negeri mamuju terkait keterlibatan lainong dalam kasus korupsi 41 milyar di bank bpd mamuju utara tahun lalu.




 

Lainong/ salah satu caleg dari partai golkar dapil 4 mamuju utara terpaksa di coret kpu setempat dari daftar dct karena yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi syarat menjadi caleg. Keputusan kpu mencoret nama lainong setelah menerimah salinan putusan dari mahkamah agung terkait keterlibatan lainong dalam kasus korupsi senilai Rp 41 milyar di bank bpd.

Nama lainong dalam contoh surat suara dari pusat ke kpu matra telah di coret dan kosong tanpa nama di nomor urut 4 dapil 4 karena keterlibatannya dalam kasus korupsi rp 41 milyar. Lainon dinyatakan satu dari sekian pelaku terlibat dalam kasus pembobolan bank bpd sulawesi barat cabang Pasangkayu.

Ketua kpu mamuju utara Ishak Ibrahim sh mengatakan lainong saat ini namanya telah di coret dari dct setelah kami menerimah salinan putusan inkra lainong terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan bank bpd sulawesi barat cabang pasangkayu senilai Rp 41 milyar.

“Sesuai putusan salinan MA yang kami terima dari PN Mamuju utara yang bersangkutan tak memenuhi syarat menjadi caleg makanya namanya dicoret dari DCT,”ujar Ishak ibrahim sh, ketua kpu matra.

Lainong sendiri meski namanya sudah tak terdaftar dct namun sejumlah baliho pencalonan dirinya sebagai caleg berlambang pohon beringin ini masih ditemukan terpanjang di sejumlah ruas jalan di kota mamuju utara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar