KPU Mamuju utara sulawesi barat mencoret lainong, caleg
partai golkar mamuju utara sulawesi barat dari daftar calon tetap (dct) setelah
kpu mendapatkan salinan putusan dari mahkamah agung (ma) melalui pengadilan
negeri mamuju terkait keterlibatan lainong dalam kasus korupsi 41 milyar di
bank bpd mamuju utara tahun lalu.
Lainong sendiri meski namanya sudah tak terdaftar dct
namun sejumlah baliho pencalonan dirinya sebagai caleg berlambang pohon
beringin ini masih ditemukan terpanjang di sejumlah ruas jalan di kota mamuju
utara.
Lainong/ salah satu caleg dari partai golkar dapil 4 mamuju utara terpaksa di
coret kpu setempat dari daftar dct karena yang bersangkutan dinilai tidak
memenuhi syarat menjadi caleg. Keputusan kpu mencoret nama lainong setelah
menerimah salinan putusan dari mahkamah agung terkait keterlibatan lainong
dalam kasus korupsi senilai Rp 41 milyar di bank bpd.
Nama lainong dalam contoh surat suara dari pusat ke kpu matra telah di coret
dan kosong tanpa nama di nomor urut 4 dapil 4 karena keterlibatannya dalam
kasus korupsi rp 41 milyar. Lainon dinyatakan satu dari sekian pelaku terlibat
dalam kasus pembobolan bank bpd sulawesi barat cabang Pasangkayu.
Ketua kpu mamuju utara Ishak Ibrahim sh mengatakan lainong saat ini namanya
telah di coret dari dct setelah kami menerimah salinan putusan inkra lainong
terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan bank bpd sulawesi barat cabang
pasangkayu senilai Rp 41 milyar.
“Sesuai putusan salinan MA yang kami terima dari PN Mamuju utara yang
bersangkutan tak memenuhi syarat menjadi caleg makanya namanya dicoret dari
DCT,”ujar Ishak ibrahim sh, ketua kpu matra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar