Jumat, 13 Desember 2013

Serunya, Satpol PP Gelar Perburuan Kambing dan sapi di Matra


Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menata kota yang semraut  akibat maraknya kawanan kambing dan sapi yang berkeliaran hingga ke dalam ibu kota Mamuju utara sulawesi barat, petugas satpol pp setempat terpaksa menggelar perburuan kambing dan sapi di sejumlah lokasi di Mamuju utara. Perburuan secara manual ini membuat petugas Satpol PP tampak kewalahan. Sejumlah petugas yang berusaha menangkap dan mengamankan kawanan kambing dan sapi  harus berguling-guling hingga ke dalam kanal jalan agar tangkapan mereka tak lepas.


Penertiban kawanan hewan seperti kambing dan sapi yang berkeliaran hingga ke kota mamuju utara sulawesi barat membuat petugas satpol pp kabupaten Mamuju utara tampak kewalahan berburu kambing dan sapi, yang dilepas bebas oleh pemilikn ya hingga menyebabkan kota mmauju utara tampak semraut dan rawan kecelakaan lalu lintas akibat hewan yang kerap merambah di jalan raya dan mencelakakan pengguna jalan.

Lihat saja para petugas satpol pp ini tampak kewalahan berburu kambing dan sapi yang berkeliaran di sejumlah lokasi di kota mamjuju utara. Seorang petugas Satpol PP ini mislanya basah kuyup lantaran berusaha menangkap kambing dalam parut namun kambingnya melawan dan melompat hingga petugas basah kutup.

Sejumlah petugas yang berusaha menagkap kambing mislanya bahkan kerap mendapat tendangan sang kambing yang menolak digelandang petugas ke kantor satpol pp.

Saat menangkap seekor sapi, Petugas satpol PP tampak harus berjibaku di tengah amukan sapi yang menolak digiring petugas ke atas kendaraan angkutan yang telah disediakan petugas. Sapi-sapi milik warag yang hidup di jalan raya siang dan malam ini berusaha memberontak dan melepaskan diri hingga membuat petugas yang tidak berpengalaman menangkap hewan tampam kewalahan. Maklum hewan ini bisa melukai jika tidak ekstra hati-hati.

Kepala seksi ketertipan umum satpol pp mamuju utara, Ade Yusuf sumantri mengatakan penertipan hewan ternak di lakukan sesuai dengan perda no 3 tahun 2010 tentang pengawasan dan penertipan hewan ternak. Hewan yang terjaring razia petugas, pemiliknya akan di kenakan denda sebesar 50 ribu perhari untuk kambing dan Rp 100 ribu untuk sapi dan kerbau perhari.

“Mulaia hari iin kita lakukan langkah penertiban setelah pemilik ternak dihimbau agar mentertibkan sendiri hewan mereka karena mnegganggu ketertiban umum, namun smapai hari ini tak diindahkan makanya kita ambil tindakan penertiban sendiri,”ujar ade yusuf sumantri, kepala seksi penertipan pol pp mamuju utara.

Menurut petugas Satpol PP, razia ternak sapi dan kambing yang berkeliaran ke dalam kota hingga siang dan malam ini dilakukan setelah sebelumnya warga masyarakat terutama pemilik ternak dihimbau untuk menertibkan kambing dan sapi mereka karena mengganggu ketertiban umum. Namun aturan perda ini tak membuat warga mengandangkan ternak meraka. Kambing dan sapi mereka bahkan dibiarkan berkeliaran 24 jam hingga merambah ke dalam kota dan mengganggu para penggunan jalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar