Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menata kota yang semraut akibat maraknya kawanan kambing dan sapi yang berkeliaran hingga ke dalam ibu kota Mamuju utara sulawesi barat, petugas satpol pp setempat terpaksa menggelar perburuan kambing dan sapi di sejumlah lokasi di Mamuju utara. Perburuan secara manual ini membuat petugas Satpol PP tampak kewalahan. Sejumlah petugas yang berusaha menangkap dan mengamankan kawanan kambing dan sapi harus berguling-guling hingga ke dalam kanal jalan agar tangkapan mereka tak lepas.
Penertiban kawanan hewan seperti kambing dan sapi yang berkeliaran hingga
ke kota mamuju utara sulawesi barat membuat petugas satpol pp kabupaten Mamuju
utara tampak kewalahan berburu kambing dan sapi, yang dilepas bebas oleh
pemilikn ya hingga menyebabkan kota mmauju utara tampak semraut dan rawan
kecelakaan lalu lintas akibat hewan yang kerap merambah di jalan raya dan
mencelakakan pengguna jalan.
Lihat saja para petugas satpol pp ini tampak kewalahan berburu kambing dan
sapi yang berkeliaran di sejumlah lokasi di kota mamjuju utara. Seorang petugas
Satpol PP ini mislanya basah kuyup lantaran berusaha menangkap kambing dalam
parut namun kambingnya melawan dan melompat hingga petugas basah kutup.
Sejumlah petugas yang berusaha menagkap kambing mislanya bahkan kerap
mendapat tendangan sang kambing yang menolak digelandang petugas ke kantor
satpol pp.
Saat menangkap seekor sapi, Petugas satpol PP tampak harus berjibaku di
tengah amukan sapi yang menolak digiring petugas ke atas kendaraan angkutan
yang telah disediakan petugas. Sapi-sapi milik warag yang hidup di jalan raya
siang dan malam ini berusaha memberontak dan melepaskan diri hingga membuat
petugas yang tidak berpengalaman menangkap hewan tampam kewalahan. Maklum hewan
ini bisa melukai jika tidak ekstra hati-hati.
Kepala seksi ketertipan umum satpol pp mamuju utara, Ade Yusuf sumantri
mengatakan penertipan hewan ternak di lakukan sesuai dengan perda no 3 tahun
2010 tentang pengawasan dan penertipan hewan ternak. Hewan yang terjaring razia
petugas, pemiliknya akan di kenakan denda sebesar 50 ribu perhari untuk kambing
dan Rp 100 ribu untuk sapi dan kerbau perhari.
“Mulaia hari iin kita lakukan langkah penertiban setelah pemilik ternak
dihimbau agar mentertibkan sendiri hewan mereka karena mnegganggu ketertiban
umum, namun smapai hari ini tak diindahkan makanya kita ambil tindakan
penertiban sendiri,”ujar ade yusuf sumantri, kepala seksi penertipan pol pp
mamuju utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar