Menolak lahannya
dirampas dan dikelaim sebagai aset milik pemda tanpa dokumen surat-surat
kepemilikan yang jelas, puluhan warga kecamatan binuang Polewali mandar
sulawesi barat mengusir paksa aparat desa dan kecamatan dari lokasi sengketa. Warga
bahkan mengamuk di kantor desa setempat dan menonjok-nonjok sang kepala desa
yang dituding membuat surat hibah palsu tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang
sah berdasarkan bukti surat setifikat dan akte jual beli tanah dari badan
pertanahan (BPN) setempat.
Warga yang kesal dan kecewa dengan sikap pemerintah
setempat menyatakan akan tetap mempertahankan lokasi milik mereka yang telah
dikelaim pemda sebagai milik mereka sampai kapan pun.
Upaya perampasan lahan milik warga tak hanya dilakukan kelompok-kelompok
preman. Pemerintah yang kerap mengkelaim demi kepentingan publik, tanpa dasar
hukum yang jelas kerap bertindak menggunakan cara-cara preman mengusir pemilik
lahan dari lokasi mereka sendiri.
Rencana peletakan batu pertama pembangunan pasar desa di kecamatan binuang
polewali mandar/ selasa (24/12/2013) oleh aparat pemda setempat misalnya
digagalkan puluhan warga
Puluhan warga yang mengkelaim lokasi sebagai pemilik yang sah, selluas satu
hektar ini mengusir paksa aparat desa dan kecamatan yang berusaha memasukkan
bahan bangunan ke lokasi sengekta. Warga yang tidak terima lahan yang mereka
miliki sejak puluhan tahunn lalu berdasarkan bukti sertifikat dan akta jual
beli tanah dari bpn ini bahkan mengamuk di kantor desa paku, kecamatan binuang.
Warga sempat menonjok-nonjok kepala desa paku, syarifuddin yang dituding
telah membuat surat hibah palu yang dijadikan alasan untuk merampas tanah milik
mereka. Warga tak habis pikir ada pihak luar yang dikelaim pemda telah
menghibahkan tanah mereka kepafa pemda, sementara pemilik lokasi yang sah dan
memegang dokumen sertifikat dan akta jual beli tanah tidak tahu menahu tanahnya
tiba-tiba telah dihibahkan ke pihak lain.
Warga menuding aparat pemerintah polewlai mandar senagaja membuat surat
hibah fiktif yang dijadikan alasan untuk memprovokasi keadaan sambil berusaha
merampas tanah milik warga dengan alasan demi kepentingan publik, yang dinilai
warga tidak lebih hanya mewakili kepentingan segelintir aparat pemerintah yang
berburu target keuntungan dalam proyek ini.
Haji Arifin, pemilik tanah berdasarkan sertifikat emosi dan tak habis pikir
upaya aparat pemda merampas tanah miliknya tanpa sepenetahuan dirinya. Arifin
tak bisa mengerti saat dirinya masih hidup tiba-tiba tanah yang selama ini
dimiliki telah dihibahkan pihak lain ke pemda setempat. Pada hal selaku pemilik
tanah dan sertifikat tak pernah merasa menghibahkan tanahnya kepada pihak siapa
pun.
“Apa dasat hukumnya pemda tiba-tiba mengkelailokasi saya sebagai aset
mereka. Saya ini pemilik sertifikat, smenetara pemda hanya mengkelaimemiliki
surat hibah yang tidak jelas asal usulnya tiba-tiba ada orang yang menghibahkan
tanah saya kepada pemda,”tutur Haji Arifin, pemilik tanah berdasarkan
sertifikat
Kepala desa paku, Syarifuddin kepada warttawan mengkelaim tanah milik haji
arifin adalah aset pemerintah berdasarkan
peta blok desa dan surat hibah. Syarifuddin mengaku tak memiliki sertifikat.
Syarifuddin juga menuding haji arifin dan kawan-kawan tak mengantongi
sertifikat.
“Berdasarkan peta blok desa dna surat hibah tanah tersebut adalah aset
pemerintah. Kami memang tidak memiliki sertifikat,tutur kepala desa paku,
syarifuddin kepada wartawan di kantornya.
Senada dnegan kepala desa paku, kepala dinas koperasi polewali mandar,
Suaib Jamaluddin yang berupaya menghindari wartawan mengatakan tanah yang
dikelaim haji arifin dan kawan-kawan adalah aset milik pemda. Meski tak bisa
menunjukkan surat bukti dokumen kepemilikan yang sah aparat pemerintah setempat
tetap mengkelaim tanah yang telah bersertifikat vatas nama warga ini adalah
maset milik pemda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar