Jumat, 27 Desember 2013

Rampas Tanah Rakyat Aparat Pemda Diusir Warga dari Lokasi

Menolak lahannya dirampas dan dikelaim sebagai aset milik pemda tanpa dokumen surat-surat kepemilikan yang jelas, puluhan warga kecamatan binuang Polewali mandar sulawesi barat mengusir paksa aparat desa dan kecamatan dari lokasi sengketa. Warga bahkan mengamuk di kantor desa setempat dan menonjok-nonjok sang kepala desa yang dituding membuat surat hibah palsu tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang sah berdasarkan bukti surat setifikat dan akte jual beli tanah dari badan pertanahan (BPN) setempat.


Upaya perampasan lahan milik warga tak hanya dilakukan kelompok-kelompok preman. Pemerintah yang kerap mengkelaim demi kepentingan publik, tanpa dasar hukum yang jelas kerap bertindak menggunakan cara-cara preman mengusir pemilik lahan dari  lokasi mereka sendiri.

Rencana peletakan batu pertama pembangunan pasar desa di kecamatan binuang polewali mandar/ selasa (24/12/2013) oleh aparat pemda setempat misalnya digagalkan puluhan warga

Puluhan warga yang mengkelaim lokasi sebagai pemilik yang sah, selluas satu hektar ini mengusir paksa aparat desa dan kecamatan yang berusaha memasukkan bahan bangunan ke lokasi sengekta. Warga yang tidak terima lahan yang mereka miliki sejak puluhan tahunn lalu berdasarkan bukti sertifikat dan akta jual beli tanah dari bpn ini bahkan mengamuk di kantor desa paku, kecamatan binuang.

Warga sempat menonjok-nonjok kepala desa paku, syarifuddin yang dituding telah membuat surat hibah palu yang dijadikan alasan untuk merampas tanah milik mereka. Warga tak habis pikir ada pihak luar yang dikelaim pemda telah menghibahkan tanah mereka kepafa pemda, sementara pemilik lokasi yang sah dan memegang dokumen sertifikat dan akta jual beli tanah tidak tahu menahu tanahnya tiba-tiba telah dihibahkan ke pihak lain.

Warga menuding aparat pemerintah polewlai mandar senagaja membuat surat hibah fiktif yang dijadikan alasan untuk memprovokasi keadaan sambil berusaha merampas tanah milik warga dengan alasan demi kepentingan publik, yang dinilai warga tidak lebih hanya mewakili kepentingan segelintir aparat pemerintah yang berburu target keuntungan dalam proyek ini.

Haji Arifin, pemilik tanah berdasarkan sertifikat emosi dan tak habis pikir upaya aparat pemda merampas tanah miliknya tanpa sepenetahuan dirinya. Arifin tak bisa mengerti saat dirinya masih hidup tiba-tiba tanah yang selama ini dimiliki telah dihibahkan pihak lain ke pemda setempat. Pada hal selaku pemilik tanah dan sertifikat tak pernah merasa menghibahkan tanahnya kepada pihak siapa pun.

“Apa dasat hukumnya pemda tiba-tiba mengkelailokasi saya sebagai aset mereka. Saya ini pemilik sertifikat, smenetara pemda hanya mengkelaimemiliki surat hibah yang tidak jelas asal usulnya tiba-tiba ada orang yang menghibahkan tanah saya kepada pemda,”tutur Haji Arifin, pemilik tanah berdasarkan sertifikat

Kepala desa paku, Syarifuddin kepada warttawan mengkelaim tanah milik haji arifin  adalah aset pemerintah berdasarkan peta blok desa dan surat hibah. Syarifuddin mengaku tak memiliki sertifikat. Syarifuddin juga menuding haji arifin dan kawan-kawan tak mengantongi sertifikat.

“Berdasarkan peta blok desa dna surat hibah tanah tersebut adalah aset pemerintah. Kami memang tidak memiliki sertifikat,tutur kepala desa paku, syarifuddin kepada wartawan di kantornya.

Senada dnegan kepala desa paku, kepala dinas koperasi polewali mandar, Suaib Jamaluddin yang berupaya menghindari wartawan mengatakan tanah yang dikelaim haji arifin dan kawan-kawan adalah aset milik pemda. Meski tak bisa menunjukkan surat bukti dokumen kepemilikan yang sah aparat pemerintah setempat tetap mengkelaim tanah yang telah bersertifikat vatas nama warga ini adalah maset milik pemda.

Warga yang kesal dan kecewa dengan sikap pemerintah setempat menyatakan akan tetap mempertahankan lokasi milik mereka yang telah dikelaim pemda sebagai milik mereka sampai kapan pun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar