Kamis, 19 Desember 2013

Berkeliaran di Kota, Polisi Pamongpraja Kewalahan Tertibkan Kambing dan Sapi

Satuan polisi pamong praja (satpol pp) kabupaten Mamuju utara sulawesi barat mulai kewalahan menertibkan ternak kambing dan sapi yang berkeliaran hingga di kota Mamuju utara, sejak sepekan terakhir. Minimnya sosialisasi Perda penertiban ternak membuat banyak  warga hingga kini tetap membiarkan ternak mereka berkeliaran bebas 24 jam hingga ke ibu kota kabupaten Mamuju utara.


Ribuan ternak kambing dan sapi milik warga yang dilepas bebas di sejumlah lokasi hingga merambah masuk ke dalam kota mamuju utara/ sulawesi barat mulai membuat petugas satpol pp setempat kewalahan menertibkan ternak-ternak yang berkeliaran bebas 24 jam di kota mamuju utara.

Lihat saja kawanan sapi dan kambing yang berkeliaran tak jauh dari kantor bupati mamuju utara ini. Dengan susah paya para petugas satpol pp yang berupaya menegagkan perda penertiban ternak dengan susah payah memburu satu persatu kambing dan sapi yang berkeliaran bebas, hingga kerap menggangu dan menyebabkan kecelakaan para pengguna jalan.

Meski banyak kambing dna sapi yang berhasil ditangkap namun jauh lebih banyak yang berhasil lolos setelah berupaya membberontak dari sergapan petugas. Bahkan tak sedikit petugas satpol pp yang tidak berpengalaman menangkap dan memburu hewan ternak terluka lantara saat menyergap kawanan ternak tak sedikit kambing dan sapi berusaha memberontak danmelepaskan diri dari tangkapan petugas.

Kambing dan sapi ini bukanlah kambing alir atau tak bertuan. Kambing-kambing dan sapi piaran ini adalah milik warga. Hanya saja warag beternak kambing dan sapi secara tradisional dnegan cara melepas bebas hingga merambah masuk ke kota dan mengganggu pengguna jalan.

Selama sepekan terakhir, ratusan kambing dan sapi yang ditangkap petugas karena berkeliaran di tempat umum telah diamankan di satu tempat. Warga yang merasa kehilangan kambing atau sapi baru bisa mengambil atau membebaskan ternak mereka dari tangan petugas setelah membayar Rp 50 ribu per hari untuk satu ekor kambing dan Rp 100 ribu per hari untuk satu ekor sapi dan kerbau.

Petugas satpol pp menyebutkan, perburuan ternak kambing dan sapi di sejumlah lokasi di kota Mamuju utara ini selain sebagai penegakan perda No 3 tahun 2010 tentang pengawasan dan penertiban hewan ternak. Perburuan ternak ini juga merupakan upaya pemerintah kota menertibkan banyaknya kambing dan sapi yang berkeliaran dan menggangu ketertiban umum.

Banyak kasus kecelakan yang dikeluhkan para pengguna  jalan di kota Mamuju salah satu pemicu utamanya karena banyaknya ternak yang kerap memotong jalan secara serampangan hingga menyulitkan pengendara mawas di jalan klarena kawanan kambing dan  sapi yang kerap memotong jalan tiba-tiba.

Sejumlah warga yang ternaknya ditangkap petugas mengaku tidak tahu menahu adanya perda pengawasan dan penertiban hewan ternak. Sejumlah wraa yang ternaknya ditangkap petugas mengaku kesulitan mengandangkan ternak mereka selain karena tak ada lokasi, peternak juga kesulitan mencari sumber makanan rumput yang cukup untuk ternak mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar