Satuan polisi pamong praja (satpol pp) kabupaten Mamuju
utara sulawesi barat mulai kewalahan menertibkan ternak kambing dan sapi yang
berkeliaran hingga di kota Mamuju utara, sejak sepekan terakhir. Minimnya
sosialisasi Perda penertiban ternak membuat banyak warga hingga kini tetap membiarkan ternak
mereka berkeliaran bebas 24 jam hingga ke ibu kota kabupaten Mamuju utara.
Sejumlah warga yang ternaknya ditangkap petugas
mengaku tidak tahu menahu adanya perda pengawasan dan penertiban hewan ternak.
Sejumlah wraa yang ternaknya ditangkap petugas mengaku kesulitan mengandangkan
ternak mereka selain karena tak ada lokasi, peternak juga kesulitan mencari
sumber makanan rumput yang cukup untuk ternak mereka.
Ribuan ternak kambing dan sapi milik warga yang dilepas bebas di sejumlah
lokasi hingga merambah masuk ke dalam kota mamuju utara/ sulawesi barat mulai
membuat petugas satpol pp setempat kewalahan menertibkan ternak-ternak yang
berkeliaran bebas 24 jam di kota mamuju utara.
Lihat saja kawanan sapi dan kambing yang berkeliaran tak jauh dari kantor
bupati mamuju utara ini. Dengan susah paya para petugas satpol pp yang berupaya
menegagkan perda penertiban ternak dengan susah payah memburu satu persatu kambing
dan sapi yang berkeliaran bebas, hingga kerap menggangu dan menyebabkan kecelakaan
para pengguna jalan.
Meski banyak kambing dna sapi yang berhasil ditangkap namun jauh lebih
banyak yang berhasil lolos setelah berupaya membberontak dari sergapan petugas.
Bahkan tak sedikit petugas satpol pp yang tidak berpengalaman menangkap dan
memburu hewan ternak terluka lantara saat menyergap kawanan ternak tak sedikit
kambing dan sapi berusaha memberontak danmelepaskan diri dari tangkapan
petugas.
Kambing dan sapi ini bukanlah kambing alir atau tak bertuan. Kambing-kambing
dan sapi piaran ini adalah milik warga. Hanya saja warag beternak kambing dan
sapi secara tradisional dnegan cara melepas bebas hingga merambah masuk ke kota
dan mengganggu pengguna jalan.
Selama sepekan terakhir, ratusan kambing dan sapi yang ditangkap petugas
karena berkeliaran di tempat umum telah diamankan di satu tempat. Warga yang
merasa kehilangan kambing atau sapi baru bisa mengambil atau membebaskan ternak
mereka dari tangan petugas setelah membayar Rp 50 ribu per hari untuk satu ekor
kambing dan Rp 100 ribu per hari untuk satu ekor sapi dan kerbau.
Petugas satpol pp menyebutkan, perburuan ternak kambing dan sapi di
sejumlah lokasi di kota Mamuju utara ini selain sebagai penegakan perda No 3
tahun 2010 tentang pengawasan dan penertiban hewan ternak. Perburuan ternak ini
juga merupakan upaya pemerintah kota menertibkan banyaknya kambing dan sapi
yang berkeliaran dan menggangu ketertiban umum.
Banyak kasus kecelakan yang dikeluhkan para pengguna jalan di kota Mamuju salah satu pemicu
utamanya karena banyaknya ternak yang kerap memotong jalan secara serampangan
hingga menyulitkan pengendara mawas di jalan klarena kawanan kambing dan sapi yang kerap memotong jalan tiba-tiba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar