Dua ibu rumah tangga yang tengah membawa senjata tajam berupa parang panjang ditangkap aparat kepolisan resort polres polewali mandar, Sulawesi barat, Selasa (14/5) siang tadi. Kedua ibu rumah tangga yang memperebutkan lahan seluas 115 hektar di desa parapa kecamatan tapango polewali mandar, sejak belasan tahun ini menghadang petugas lantaran meniolak lahan yang mereka dududki selama bertahun-tahun diukur petugas sesuai putusan pengadilan.
Pengukuran
tapal batas lahan sengketa seluas 115 hektar di desa Parapa, kecamatan tapango
polewali mandar selasa siang tadi diwarnai aksi protes sejumla pemilik lahan.
Dua ibu
rumah tangga yang menghadang aparat kepolisian dan petugas badan pertanahan
yang sedang mengukur tapal batas lahan sengketa yang dikelain kedua belah pihak
ini ditangkap petugas polres polewali mandar di tengah lahan sengketa.
Meski
berusha melawan dan meberontak sebisanya, namun upaya perlawanan ibu-ibu ini
sia-sia saja karena jumlah petugas lebih banyak. Mereka dipgiring dan dibawah
petugas ke kantor polisi karena dinilai sebagai propokator warga.
seorang ibu
lainnya juga ditangkap petugas karena dikhawatirkan bisa melukai petugas dan
termasuk pegawai pertanahan yang tengah mengukur lahan sengketa. Sebelum tanah
seluas 115 hektar dibagi antar salmia cs dan haruna cs. Petugas sempat
kejar-kejaran dnegan sejumlah warga bersenjata parang namun melarikan diri ke
dalam hutan.
Meski kubu
salmiah cs yang kalah di pengadilan menolak lahan sengketa diukur, namun
petugas badan pertanahan yang dikawal puluhan aparat termasuk kapolres polewlai
mandar, akbp johan priyoko tetap melakukan pengukuran lahan sengketa hingga
tuntas.
Sengketa
lahan antar kubu salmiah cs dan haruna cs yang juga mantan kepala desa setempat
sudah berlangsung sejaka belasan tahun lalu. Meski sempat dieksekusi pengadilan
2005 lalu namun kedua belah pihak berbeda pendapat soal penafsiran batas-batas
sengekta yang ada dalam peutusan pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar