Jumat, 17 Mei 2013

Dituding Propokator, Dua Pengacara Ditangkap Polisi


Dituding jadi provokator dalam sengketa lahan antar warga di desa parapa, kecamatan tapango/ polewali mandar, sulawesi barat, dua pengacara LBH Makassar Masnur dan Fajri ditangkap dan diseret petugas ke kantor polisi setempat. Penangkapan kedua pengacara warga ini bermula ketika keduanya terlibat perdebatan sengit soal prosedur penanganan konplik warga dengan sejumlah aparat kepolisian di lokasi sengketa. Karena sejumlah penyataannya  dinilai polisi berbau provokator kedua pengacara ini kemudian ditangkap dan diseret petugas ke kantor polisi.

Dua pengacara lbh makassar yang tengah mendampingi kliennya di desa parapa, kecamatan tapango, Polewali mandar ini ditangkap petugas kepolisan resort polres polewlai mandar yang tengah mengamankan jalanya pengukuran lahan sengekta seluas 115 hektar di loikasi, Selasa (14/5) siang tadi.

Kedua pengacara masnur dan fajri ini ditangkap petugas karena sejumlah pernyataannya dinilai berbau propokator. Meski menolak dan berusaha menghundari sergapan petugas namun karena jumlah petugas lebih banyak, kedua pengacara ini akhirnya diseret petugas ke mobil patroli sebelum diangkut ke kantor polisi setempat.

Pengakapan kedua pengacara lbh makassar ini disaksikan langsung kapolres polewlai mandar, akbp johan priyoko yang juga hadir dilokasi saat insiden ini berlangsung.

Selain menangkap dua pengacara, petugas kepolisian juga menangkap dua perempuan di lokasi snegketa karena dinilai menghadang petugas dengan cara membawa parang ke tengah lokasi sengketa.

Sekertaris lbh Makassar, zulkifli hasanuddin menyayangkan sikap polisi yang dinilai arogan dan refresif. Menurut zulkifli seharusnya polisi tidak melakukan tindakan tercela dengan cara menunjukkan kekuasaan berlebihan dengan cara menangkap dua anggotanya tanpa alasan jelas. Polisi dan dua anggotanya menurut zulkifli sama penegak hukum yang dilindungi undang-undang. Zulkiflimenolak kehadiran dua rekannya di tengah warga disebut provokator. Provokator menurutnya jika keduanya berada di lokasi tanpa tujuan jelas. Sementara mereka hadir di sana sebagai pendampingmasyarakat yang hak-haknya terabaikan.

Zulkifli menyatakan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke kapolda sulselbar, mabes polri dan komnas ham jika dalam kasus penangkapan kedua rekannya itu terjadi tindak pidana. Zulkipli menilai sikap polisi yang arogan adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di tanah air. Mestinya polisi yang mengetahui fungsi dan tugas pokok kedua lembaga berbeda tak melakukan penangkapan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar