Sebanyak 93 honorer kategori satu di Lingkungan Pemkab Majene yang telah dinyatakan lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS) kategori K1, diwajibkan mengikuti tes urine di ruang pola kantor Bupati Majene, Jumat,(17/5). Salah satu persyaratan ini harus dilengkapi setiap CPNS agar bisa diangkat sebagai PNS. CPNS yang tidak mengantongi urat keterangan bebas narkoba terancam didiskwalifikasi.
Kepala BNK Majene. Fahmi Massiara yang menyaksikan jalannya tes urine bagi setiap CPNS menyatakan tes urine yang dilaksanakan hari ini bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap calon bebas dari pengaruh obat terlarang seperti narkoba. Penagwasan ketat bagi CPNS ini juga sesuai perintah Bupati Majene yang bertekad mebersihkan aparatnya dari pengaruh narkotika.
Fahmi Massiara menegaskan,
tes urine bagi setiap CPNS ini dilakukan sedini mungkin agar bahaya narkotika
dikalangan pejabat, PNS dan CPNS yang kelak menjadi teladan dan pelayan public dapat
diminimalisir dari pengaruh bahaya narkotika. Menurut Fahmi banyak warga
termasuk pegawai di Majene yang jadi korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan
terlarang lainnya. Menurut fahmi diperlukan langkah prefentif yang serius dalam
mencegah pengaruh narkotika di kalangan pegawai.
“Tes urine ini sebagai bagian dari upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, narkotika dan obat-obatan berbahaya, berbagai upaya sudah kita lakukan untuk melakukan pencegahan. Di antaranya melakukan tes urine di jajaran PNS dan kegiatan sosialaisasi.
“Tes urine ini sebagai bagian dari upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, narkotika dan obat-obatan berbahaya, berbagai upaya sudah kita lakukan untuk melakukan pencegahan. Di antaranya melakukan tes urine di jajaran PNS dan kegiatan sosialaisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar