Rabu, 08 Mei 2013

Belum Cukup Umur, Lima Bacaleg Dicoret KPU Majene


Lima dari sekitar 500 bakal calon anggota legislative (bacaleg) yang mendaftarkan diri melalui sejumlah partai politik di kantor KPUD Majene, Sulawesi barat akhirnya dicoret KPU. Kelima caleg dari partai Gerindra, PBB dan Partai nasdem tersebut dianulir KPU lantaran dinilai belum cukup umur 21 tahun untuk mencalonkan diri. Temuan KPUD Majene ini terungkap dari hasil perifikasi administrative terhadap berkas bacaleg yang diajukan ke KPU setempat.

Kelima Bacaleg yang bermasalah karena belum cukup umur tersebut antara lain dua orang dari partai Gerindra masing-masing atas nama Asriadi dan Muhammad Kahfi. Keduanay mencalonkan diri di dapil satu yakni kecamatan Banggae dan Banggae Timur.  Dua bacaleg lainnya dari partai PBB yang coret antara lain Adisah Nurdin yang maju melalui dapil satu dan Aksan Ahmad Patayalla yang meju melalui dapil II yakni kecamatan Pamboang. Sendana, Tomeroddo dan Tubo. Sedang satu caleg lainnya yang juga dicoret namnya yakni Nurhikmah yang mencoba peruntungan melalui dapil III kecamatan Malunda.

Kelima bacelaeg yang gagal maju tersebut tiga diantaranya adalah laki-laki dan dua lainnya adalah bacaleg perempuan.

Ketua KPUD Majene, Asmanuddin yang dihubungi Kompas.com, Rabu (8/5) membenarkan jika lima dari ratusan bacaleg yang tengah menjalani perifikasi paktual dan administrative saat ini ditemukan belum cukup umur dan belum layak mencalonkan diri sebagai anggota legislative. “Setelah melalaui tahapan proses verifikasi yang panjang, kelima baceleg tersebut dipastikan belum layak maju sebagai caleg karena yang bersangkutan belum cukup usia 21 tahun sebagai mana diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU,”ujar Asmanuddin.

Meski Kelima nama dari partai berbeda tersebut dicoret namanya dari daftar bacaleg, namun partai bersangkutan masaih diberi kesempatan mengajukan calon lain sepanjang jumlah nama yang telah diajukan untuk diferifikasi tidak melanmpauai batas kuota. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar