Lima dari sekitar 500 bakal calon anggota legislative (bacaleg) yang
mendaftarkan diri melalui sejumlah partai politik di kantor KPUD Majene,
Sulawesi barat akhirnya dicoret KPU. Kelima caleg dari partai Gerindra, PBB dan
Partai nasdem tersebut dianulir KPU lantaran dinilai belum cukup umur 21 tahun
untuk mencalonkan diri. Temuan KPUD Majene ini terungkap dari hasil perifikasi
administrative terhadap berkas bacaleg yang diajukan ke KPU setempat.
Kelima Bacaleg yang
bermasalah karena belum cukup umur tersebut antara lain dua orang dari partai
Gerindra masing-masing atas nama Asriadi dan Muhammad Kahfi. Keduanay
mencalonkan diri di dapil satu yakni kecamatan Banggae dan Banggae Timur. Dua bacaleg lainnya dari partai PBB yang
coret antara lain Adisah Nurdin yang maju melalui dapil satu dan Aksan Ahmad
Patayalla yang meju melalui dapil II yakni kecamatan Pamboang. Sendana,
Tomeroddo dan Tubo. Sedang satu caleg lainnya yang juga dicoret namnya yakni
Nurhikmah yang mencoba peruntungan melalui dapil III kecamatan Malunda.
Kelima bacelaeg yang
gagal maju tersebut tiga diantaranya adalah laki-laki dan dua lainnya adalah
bacaleg perempuan.
Ketua KPUD Majene,
Asmanuddin yang dihubungi Kompas.com, Rabu (8/5) membenarkan jika lima dari
ratusan bacaleg yang tengah menjalani perifikasi paktual dan administrative
saat ini ditemukan belum cukup umur dan belum layak mencalonkan diri sebagai
anggota legislative. “Setelah melalaui tahapan proses verifikasi yang panjang,
kelima baceleg tersebut dipastikan belum layak maju sebagai caleg karena yang
bersangkutan belum cukup usia 21 tahun sebagai mana diatur dalam undang-undang
dan peraturan KPU,”ujar Asmanuddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar