Minggu, 19 Mei 2013

Ayah Belasan Anak dan Cucu ini Tega Hamili Putrinya


Seorang ayah belasan anak dan cucu yang tergolong manusia lnajut usia (manula) tega memperkosa anaknya sendiri hingga hamil 3 bulan. Meski perbuatannya dilakukan berkali-kali hingga anaknya berbadan dua, namun pelaku mengaku melakukan tindakan tak senonoh tersebut karena alasan khilaf. Pelaku diciduk polisi tak lama setelah korban melaprkan perbuatan orang tuanya ke polres Majene, Sulawesi barat, Sabtu (18/5) tadi malam.
RN, Lelaki berusia 65 tahun ini ditangkap petugas polres Majene Sulawesi barat di rumahnya. Di kecamatan Banggae majene, tadi malam. Rani kini harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Majene terkait laporan tindakan pemerkosaan anaknya sendiri, NM (18 tahun) ke Polisi.

Dihadapan penyidik kepolisian NM mengaku diperkosa berkali-kali oleh RN ayah tirinya. Namun RM yang semula mengaku tidak memperkosah anaknya hingga hamil namun belakangan mengaku I perbuatannya. Namun RN mengaku hanya tiga kali melakukan tindakan tak senonoh karena alasan khilap.

Meski RN mengancam korban untuk tidak berani buka mulut atas perbuatan tersangka, namun Nm yang kini berbadan dua dari hasil perbuatan ayah tirinya ini tak bisa dismebunyikan. Korban semula trauma dan ketakutan menceritakan perbuatan ayahnya. Namun berkat bujukan ibu dan saydaranya, NM akhirnya huka mulut dan membeberkan perbuatan ayahnya.

Kepada Polisi korban NM mengaku pertama kali dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya ketiak tiga bulan lalu semua anggota keluarga din rumah kecilnya tengah tidur pulas. Saat itulah korban memperkosa sambil mengancam anknya untuk tidak berani buka mulut atas perilaku tersangka.

Terbongkarnya kasus ini, bermula dari kecurigaan istri tersangka RNi, saat melihat perubahan bentuk tubuh putrinya yang terus membesar. Apalagi hampir tiap hari NM muntah-muntah. Setelah didesak gadis (18 tahun) ini akhirnya mengakui dirinya dihamili ayahnya. RN yang sepatutnya hanya jadi ayah atau kakeknya.

Keberatan dnegan perlakukan sang ayah tiri, korban dan ibunya mengadukan kasus ini ke polisi setempat. NM ditemani kakanya mengadukan kasus ini ke polisi. Meski tersangka mengajak korban berdamai namun korban dan orang tuanya keberatan dan minta kasus asusila ini diproses hukum dan menjerat korban dnegan hukuman setimpal atas perbuatannya.

Berdasarkan bukti-bukti dan pengakuans saksi-saksi, Petugas menjerat tersangka dengan pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Tersangka kini mendekam di Tahanan Polres Majene, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar