Setelah lebih dari sepekan dinyatakan melarikan diri, Pelaku perekam dan penyebar video porno yang diperankan seorang siswi SMP ternama di kota Mamuju, sulaweis barat, sejak dua pekan terakhir akhirnya ditangkap petugas di perbatasan kota Mamuju. Pelaku ditangkap saat pulang dari Makassar. Pelaku beriniasial AG yang sebelumnya diberitakan bertugas di satpol PP kota Mmauju kini bertugas di kantor dinas tata runag kota Mamuju.
Aparat kepolisan setempat menyatakan tersangka yang kini
ditahan di sel tahanan Mapolres Mmauju akan menjalani pemeriksaan. Meski
sejumlah bukti-bukti menunjukkan keterlibat AG sebagai perekam dan peyebar
video yang memaksa pelakunya melakukan adegan tak senonoh layaknya artis film
porno frofesional hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Petugas beralasan baru akan menetapkan status pelaku setelah
meminta dan memeriksa semua pihak terkait. Seperti ditegaskan Kpolres Mmauju,
AKBP Darwis Rincing kepada kompas.com pelaku perekam dna penyebar video yang
memaksa dua siswa beradegan tak senonoh dipastikan melanggarn UU No. 44 tahun
2008 pasal 37 tentang pornografi dan UU No 11 tahun 2008 IT yang diancam pidana
6 tahun dna denda 1 milyar rupiah.
Hingga kini petugas beralasan belum mengorek keterangan soal
modus dan motif AG melakukan tindakan tersebut. Polis mengaku baru akan
melakukan pemeriksaan intensif dalam beberapa saat kedepan untu mengungkap pelaku
dna motif penyebaran video yang telah diunggah di yotube ini.
Sementara Bupati Mamuju, Suhardi Duka yang mengutuk dan menyesalkan
video seronok yang dipernkan dua siswa SMP ini telah mencoreng nama baik daerah
dan dunia pendidikan di kota Mmauju. Suhardi mendesak Kapolres Mmauju agar
menjatuhkan sanksi berat bagi pelaku. Suhardi menyakan pelaku penyebaran video
porno bisa diganjar uu pornografi dan uu IT agar kejadian serua tidak menimpa
korban lain berikutnya.
Menyikapi adanya sepasang yang tampak dipaksa melakukan
nadegan seronok seperti berciuman dna saling merabah anggota tubuh menilai
kedua sisw adalam video tersebut adalah korban yang harus dipulhkan nama
baiknya agar tidak menjadi beban prkologis bagi korban. (Mamuju, 09042013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar