Selasa, 09 April 2013

“Sutradara” Film Porno Akhirnya Ditangkap



Setelah lebih dari sepekan dinyatakan melarikan diri, Pelaku perekam dan penyebar video porno yang diperankan seorang siswi SMP ternama di kota Mamuju, sulaweis barat, sejak dua pekan terakhir akhirnya ditangkap petugas di perbatasan kota Mamuju. Pelaku ditangkap saat pulang dari Makassar. Pelaku beriniasial AG yang sebelumnya diberitakan bertugas di satpol PP kota Mmauju kini bertugas di kantor dinas tata runag kota Mamuju.
Aparat kepolisan setempat menyatakan tersangka yang kini ditahan di sel tahanan Mapolres Mmauju akan menjalani pemeriksaan. Meski sejumlah bukti-bukti menunjukkan keterlibat AG sebagai perekam dan peyebar video yang memaksa pelakunya melakukan adegan tak senonoh layaknya artis film porno frofesional hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Petugas beralasan baru akan menetapkan status pelaku setelah meminta dan memeriksa semua pihak terkait. Seperti ditegaskan Kpolres Mmauju, AKBP Darwis Rincing kepada kompas.com pelaku perekam dna penyebar video yang memaksa dua siswa beradegan tak senonoh dipastikan melanggarn UU No. 44 tahun 2008 pasal 37 tentang pornografi dan UU No 11 tahun 2008 IT yang diancam pidana 6 tahun dna denda 1 milyar rupiah.

Hingga kini petugas beralasan belum mengorek keterangan soal modus dan motif AG melakukan tindakan tersebut. Polis mengaku baru akan melakukan pemeriksaan intensif dalam beberapa saat kedepan untu mengungkap pelaku dna motif penyebaran video yang telah diunggah di yotube ini.

Sementara Bupati Mamuju, Suhardi Duka yang mengutuk dan menyesalkan video seronok yang dipernkan dua siswa SMP ini telah mencoreng nama baik daerah dan dunia pendidikan di kota Mmauju.  Suhardi mendesak Kapolres Mmauju agar menjatuhkan sanksi berat bagi pelaku. Suhardi menyakan pelaku penyebaran video porno bisa diganjar uu pornografi dan uu IT agar kejadian serua tidak menimpa korban lain berikutnya.

Menyikapi adanya sepasang yang tampak dipaksa melakukan nadegan seronok seperti berciuman dna saling merabah anggota tubuh menilai kedua sisw adalam video tersebut adalah korban yang harus dipulhkan nama baiknya agar tidak menjadi beban prkologis bagi korban.  (Mamuju, 09042013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar