Seperti kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Inilah yang dialami sepasang siswa SMP salah satu sekolah ternama di Kota mamuju Sulawesi barat. Setelah “dihakimi” dengan cara dipaksa melakukan adegan ciuman layaknya artis film porno sambil direkan dan disebarkan pelaku ke public termasuk ke duania, dua siswa ini malah dikeluarkan dari sekolah. Meski kedua siswa ini sebetulnya adalah korban dalam kasus ini, namun pihak skeolah menilai kedua siswnaya itu telah membuat aib dan mencoreng nama baik sekolahnya.
Sejumlah guru di sekoilah kedua siswa ini kepada petugas
kepolisian dan jurnalis yang mendatangi sekolahnya mengakui jika siswa ini
sudah dikelaiurkan sekolah sejak video seronok yang dinilai mempermalukan
sekolah dan daerah ini telah beredar luas di masyarakat hingga jadi
perbincangan warga. “Siswa ini bersalah karena kedapatan berduaan di sebuah
sudut runagan, makanya dikeluarkan karena mencoreng nama sekoloah,”ujar salah
seorang guru.
Bupati Mamuju, Suhardi duka yang dikonfirmasi terkait
pemecatan kedua siswa yang dinilai telah emncoreng nama sekolah dan kota
Manakarra Mmauju ini membenarkan jika sudah mendapat kabar soal sikap sekolah
yang memecat siswanya terkait keterlibatannya dalam video yang mempertontonkan kekerasan
seksual. Suhardi menyatakan pihaknya akan berkoordnasi dengan pihak sekolah korban
terkait kasus ini.
Ditanya sikap sekolah yang terkesan berlebihan dan ikut “menghakimi”
kedua siswa yang sebetulnya jadi korban dalam kasus ini menyatakan dirirnya
baru akan mengklarfikasi banyak hal termasuk sikap sekolah yang memecat kedua
siswanya. “Saya akan panggil pihak sekolah untuk mengkalrifikasi semaunya, yang
jelas siswa ini adalah korban meski keduanya punya kesalahan karena tertangkap
petugas membolos di luar pada jam sekolah.”ujar Suhardi.
Bupati menyatakan tak ingin berspekulasi dan berkomentar
terlalu jauh mengenai kasus ini sebelum bertemua dengan semua pihak termasuk
pihak sekolah dan kepolisian yang kini tengah menangani kasus ini.
Rosniati Azis, Direktur Yasmib, sebuah lembaga yang konsen
terhadap perlindungan perempuan di Sulawesi barat ini meniulai keputusan
sekolah memecat kedua siswa yang dinilai mencoreng nama baik sekolah adalah
tindakan pelanggaran hak asasi manusia dimana Negara menjamin kemerdekaan
setiap warganbya untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Menurut Rosniati, jika kedua siswa itu dinilai bgersalah
namun hukuman pemecatan bukanlah solusi yang bijak. Keputusan sekolah tersebut
diniloai Rosniati justru membuat goncangan psikologis yang berat dan menambah
angka penaggguran di tengah keseriusan pemerintah memberantas angka anak putus
sekolah dna penmgangguran. Ini kamn rame-rame menghakimi, pelaku sudah
menghakimi, sekolah juga ternyata ikut menghakimi, ini jelas menimbulkan trauma
dna beban psikologis bagi korban yang masih panjang masa depannya,”ujar
Rosniati.
Rosniati menyatakan tidak cukup alasan untuk memcat kedua siswa
yang sebetulnya jadi korban ini untuk dipecat dan dirampas hak pendidikannya.
Seperti diberiktakan sejumlah media sebelumnya, pealku
berinisial AG yang kini sudha ditangkap dan mendekam di sel tahanan mapolres
Mamuju diketahui adalah pegawai di satpol pp namun belakangan dikeyahui yang
bersnagkutan tak lagi bertugas di sapol tapi kini tercatat sebagai pegawai di
kantor dinas tata ruang dan kebersihan kota Mamuju. (Mamuju, 09042013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar