Rabu, 02 Januari 2013

9 Pelaku BOM Ikan Ditangkap Polisi


Bom Ikan. Sebanyak 9 warga yang terlibat aksi pengeboman ikan di Perairan Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi barat ditangkap petugas unit Reserse Polres setempat, rabu (2/1). Empat orang pelaku ditangkap ketika sedang memungut ikan-ikan yang berserakan dipesisir pantai, sedang lima pelaku lainnnya ditangkap dirmahnya masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Jubaidi yang dikonfirmasi wartawan, Rabu,(02/01) diruang kerjanya menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Petugas yanmg mendapat laporan langsung bertindak dan pengejaran para pelaku ke lokasi kejadian. Usaha petugas tak sia-sia, 9 warga desa Onang kecamatan Sendana yang diduga sudah berulang kali melakukan tindak kejahatandi di lepas pantai akhirnya bsia ditangkap.

Kesembilan pelaku pengeboman ikan yang sudah lama meresahkan warga setempat ini yakni : Mustaman, Busman, Bahtiar dan Arjuna, keempat pelaku tersebut ditangkap petugas ketika sedang memungut ikan ikan yang mati dari hasil pengeboman. Sedangkan kelima pelaku lainnya yakni Ali, Nandar, Rizal, Abdul Rahman dan Multi, ditangkap dirumahnya berdasarkan penunjukan para tersangka yang ditangkap lebih awal.

Dari hasil pemeriksaan sementara kesembilan pelaku telah mengakui perbuatannya, bahkan mereka mengaku sudah keempat kalinya melakukan, sembilan pelaku ini masing-masing warga kecamatan Malunda, kecamatan Sendana dan kecamatan Tappalang.

Kasat reskrim polres majene, AKP Jubaedi menyebutkan dari  tangan ke sembilan pelaku, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit kapal layar motor bernama Melinda, dua perahu
sandeq, satu  unit kompresor dan  gulungan, serbuk dan mesiu dan tiga
ton ikan. Barang bukti dan pelaku kini sedang ditahan di Mapolres Majene, kita sedang kembangkan kemungkina adanya tersangka lain yang diduga kerap melakukan tindak kejahatan serupa di periran mMajene,”ujar AKP Jubaedi.

Akibat perbuatannya para tersangka bakal dijerat pasal pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar