Selasa, 19 Juni 2012

Korban Kejahatan Perang di Sulbar Gugat Belanda


Korban Perang. Setelah memenangkan gugatan masyarakat Ramawagun yang menjadi korban kejahatan perang saat pendudukan belanda. Setelah kasus peristiwa Rawagede, pemerintah Belanda akan kembali mendapatkan gugatan hukum terkait dugaan kejahatan perang di Indonesia.
Gugatan kali ini akan disampaikan sejumlah rakyat Sulawesi Barat yang menjadi korban kejahatan perang dalam Peristiwa “Korban 40 ribu jiwa di Sulawesi barat”. Saat ini para keluarga korban bersama Kerukunan Keluarga Mandar Sulawesi Barat ( KKMSB ) tengah mempersiapkan materi gugatan bersama Komite Utang Kehormatan Belanda ( KUKB ).

“ Kita akan membawa kasus kejahatan perang yang dilakukan Belanda ke Mahkamah Kejahatan
Internasional di Den Haag, untuk langkah awal kita tengah mengumpulkan bukti – bukti untuk memperkuat bukti gugatan termasuk memastikan jumlah korban” kata ketua KUKB,  Batara R. Hutagalung di Taman Makam Pahlawan Galung Lombok, Kecamatan Tinambung, Polewali Mandar, Sulbar, Selasa (19/06)

Para korban dan keluarga korban “Peristiwa  40 ribu jiwa “ Selasa (19/06), menggelar unjuk rasa di taman makan pahlawan Galung Lombok, kecamatan Tinambung, Polewali Mandar.  Pra pengunjuk rasa menuntut Belanda meminta maaf dan memberika kompensasi atas peristiwa pembantain rakyat sipil tersebut.

“ Tuntutan utama kami rakyat Sulbar sesuai amanat dari para keluarga korban, agar Belanda meminta maaf secara resmi, itu tidak bisa dibiarkan, kejahatan kemanusiaan itu harus diusut dan rakyat di
Sulawesi Barat mendapatkan keadilan,” kata salah seorang pengunjuk rasa, Salman Dianda Anwar dalam orasinya.

Para korban dan keluarga korban juga hadir dalam aksi tersebut, selain menggelar orasi, pengunjuk rasa juga membentangkan sejumlah spanduk yang berisi tuntutan agar Belanda bertanggung jawab dalam serangkaian kasus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan saat melakukan pendudukan di Sulawesi barat.

Salah satu spanduk bertuliskan “ Justice For Victims Of Galung Lombok Massacre”

Salman yang juga sekertaris jenderal Kerukunan Keluarga Mandar Sulawesi Barat ( KKMSB ) menjelaskan, untuk tahap awal keluarga korban bersama KKMSB dan Komite Utang Kehormatan Belanda ( KUKB ) yang ikut berhasil dalam menggugat kasus Rawagede akan mengumpulkan data dan
bukti akurat, mulai kesaksian korban selamat serta kepastian jumlah korban.

Berkaitan dengan upaya pengumpulan bukti tersebut, KKMSB bersama KUKB akan menggelar diskusi publik di kompleks tugu peringatan korban 40 ribu jiwa di Galung Lombok. Dalam diskusi para korban dan keluarga korban juga akan dihadirkan guna memberikan kesaksian.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar