Selasa, 15 Mei 2012

Culik ABG Pemuda Dijebloskan ke Sel Tahanan


Culik ABG. Khawatir pacarnya dibawah orang tuanya ke Malaysia, seorang pemuda di Polewali Mandar, Sulawesi barat, nekad menculik anak baru gede (abg) yang sudah dipacarinya sejak setahun lalu. Meski pelaku beralasan membawa kabaur sang pacar dari rumhanya karena suka sama suka, namun keluarga korban tetap keberatan lantaran korban yang baru saja mengikuti ujian nasional (UN) tingkat smp ini dinilai masih tergolong anak di bawah umur. Meski pemuda ini dibela mati-matian sang pacar di depan polisi agar tidak dipersalahkan dalam kasus ini, namun pemuda ini tetap dijebloskan polisi ke sel tahanan.

Setelah lima hari menghilang dari rumah orang tuanya di desa Pessungan, kecamatan Mapilli, Polewali mandar, Ani (16) siswi smp Campalagian, Polewali mandar ini akhirnya digiring petugas bersama pacarnya Nahar (20) dari rumah salah seorang imam di desa Lampa kecamatan Mapilli ke mapolsek Wonomulyo, Selasa (15/5) sore tadi.

Kepada petugas nahar mengaku nekad janjian kabur dan membawa ani (16) pacarnya yang masih di bawah umur, lantaran khawatir, Anii dikabarkan akan dijemput orang tuanya usai ujian nasional untuk merantau ke malaysia.

Meski nahar beralasan membawa ani yang sudah setahun lebih dipacarinya atas dasar kesepakatan bersama dan suka sama suka, namun karena ani masih tergolong anak di bawah umur, Nahar tetap dituding telah melakukan upaya penculikan anak di bawah umur tanpa sepengetahuan keluarganya. Keluarga ani sendiri keberatan dengan sikap dan alasan yang ditempuh nahar.

Ani yang diinterogasi petugas di mapolsek wonomulyo/ nekad tetap membela sang pacar. Ani bahkan menilai kabur dari rumahnya bukan karena paksaan nahar melainkan atas kemauan ani sendiri. Ani bahkan mendesak polisi agar pacarnya tidak diproses. Ani mengaku dirinyalah yang bersalah karena kabur dari rumahnya tanpa sepengetahuan keluarganya. “Saya memang sudah setahun lebih pacaran, dna saya pergi dari rumah memang kemauan saya,”ujar Ani membela sang pacar.




Sanning, tante Ani yang keberatan dengan tindakan nahar yang dituduh telah menculik korban dari rumahnya, sejak jumat pekan lalu, tak bisa menerima alasan pelaku membawa korban tanpa sepengetahuan keluarganya. Sanning mengaku kesal karena nahar sempat membohongi dirinya, saat menelpon nahar untuk mencari tahu jejak ponakannya. Nahar membawa kabur ponakannya justruberalasna tidak tahu menahu kemana ani menghilang. Belakangan baru ketahuan jika ani disembunyikan nahar di tempat yang belum  diketahui. “Saya keberatan dna tidak terima tindakan pelaku yang membawa ponkan saya kabur dari rumah tanpa sepengetahua keluarga,”ujar Sanning, tante Ani.

Apa pun alasannya, membawa atau Menculik anak di bawah umur adalah sebuah pelanggaran Hak Asai Manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak dan pasal 332 KUHP tentang penculikan anak di bawah umur.

Kanitres polsekta wonomulyo, polewali mandar, Iptu Amirles menyebutkan kasus laporan penculikan abg ini sedang ditangani petugas. “Kasus ini sedang diproses penyidik dan pelaku saat iin diganjar melanggar undang-undang perlindungan anak dan membawa kabur anak di  bawah umur”ujar kanitres polsekta wonomulyo, iptu Amir Les

Tersangka nahar yang sedang mendekam di sel tahanan mapolsekta wonomulyo, diganjar pasal 80 undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 332 kuhp tentang upaya membawa lari anak di bawah umur.

Tulisan ini disajikan dalam rangka kompetisi Indonesian Human Rights Blog Award (IHRBA) sebuah program yang digagas oleh Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN) sebuah jaringan advokat dan peneliti di Indonesia yang memfokuskan diri pada penyediaan pembelaan bagi para pengguna media sosial di Indonesia khususnya yang terkait dengan kebebasan berekspresi. sebagai upaya promosi hak asasi manusia di dunia online. Pogram ini pada dasarnya ditujukan untuk merangsang blogger dan komunitas blogger Indonesia untuk menulis beragam tema tentang promosi, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar