Sabtu, 21 April 2012

Bekas Suntikan Ditemukan Disekujur Tubuh Bocah Korban Penculikan

Penculikan Anak Petugas  kesehatan rumah sakit bayangkara Polewali mandar, Sulawesi barat menemukan sejumlah bekas suntikan jarum di sekujur tubuh hamzah, bocah korban penculikan oleh kawanan pelaku yang diduga menggunakan kendaraan mobil avansa yang belum diketahui identitas nomor polisinya. Diduga pelaku berupaya melumpuhkan sang bocah dengan suntikan obat bius, namun tak berhasil karena korban yang memberontak berhasil lolos setelah lompat dari kendaraan meninggalkan 4 teman spermainannya yang sedang tertidur pulas, diduga karena sudah disuntik obat bius hingga tak sadarkan diri.

Hamzah (6) bocah yang diduga korban penculikan yang semula diserahkan warga ke kantor kodim setempat sebelu dijemput polisi sempat dibawah ke rumah sakit bayabgkara untuk menjalani pengobatan akibat sekujur tubuhnya luka dan memar.

Seperti pengakuan Hamzah dihadapan aparat kodim dan petugas kepolisian yang menjemputnya mengaku lompat dari mobil pelaku meniggalkan empat rekannya karena tak ingin pergi dibawah kawanan penculik. Sebelumnya Hamzah diantar sejumlah warga ke kantor kodim setempat.

Penculikan anak yang marak terjadi di sejumlah tempat di tanah air menunjukkan peran institusi negara gagal memberi perlindungan terhadap warganya. Hidup bebas tanpa rasa takut dan intimidasi dan teror merupakan "Hak Asai Manusia" bagi setiap warga negara.



Seperti pengakuan Hamzah, dirinya ditemukan seorang penjual cendol tak jauh dari lokasi tempatnya lompat dari mobil saat menyelamatkan diri. Hamzah kemudian diantar ke kantor Kodim sebelum dijemput petugas.

Semalam petugas sempat kebingungan mencari jejak orang tua atau keluarga Hamzah. Sejumlah kepala desa yang dikonfirmasi soal bocah hamzah mengaku tidak mengenal hamzah sebagai warganya. Kebanran akan adanya empat bocah lain yang ikut diculik seperti pengakuan Hamzah kini masih dalam penyelidikan petugas. 



Tulisan ini disajikan dalam rangka kompetisi Indonesian Human Rights Blog Award (IHRBA) sebuah program yang digagas oleh Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN) sebuah jaringan advokat dan peneliti di Indonesia yang memfokuskan diri pada penyediaan pembelaan bagi para pengguna media sosial di Indonesia khususnya yang terkait dengan kebebasan berekspresi. sebagai upaya promosi hak asasi manusia di dunia online. Pogram ini pada dasarnya ditujukan untuk merangsang blogger dan komunitas blogger Indonesia untuk menulis beragam tema tentang promosi, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar