Sidang Penembakan Kapolres dan seorang
personil polres polewali mandar, Sulawesi barat, menjalani persidangan di
pengadilan negeri Polewali mandar, Kamis (26/01) siang tadi. Kapolres yang
memimpin jalannya pengamanan eksekusi kampus Unasman yang berakhir rusuh,
hingga menewaskan seorang dosen Unasman dan mengakibatkan jatuhnya puluhan
korban di pihak polisi dan mahasiswa, didudukkan sebagai saksi. Lihat Videonya : http://youtu.be/KYkAzD0SA5w. Sedang brigadir
Gafur, anggota polres Polman yang diduga terlibat melakukan penembakan saat
insiden berlangsung didudukkan sebagai terdakwa. Namun dalam persidangan
kaplres Polman, AKBP I Gusti Ngurahrai Mahaputra meragukan keaslian barang
hukti berupa proyektil peluru yang dijadikan barang bukti oleh tim penyidik
polda Sulselbar.
Buntut kerusuhan 13
januari 2011 yang menewaskan seorang dosen di depan kampus universitas Al Asyariah
Mandar (Unasman) Polman hari ini mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri Polewali
mandar.
AKBP I Gusti Ngurahrai Mahaputra,
selaku kapolres Polman yang memimpin jalannya pengamanan eksekusi, yang
berakhir bentrok antar polisi dan mahasiswa, hingga jatuh korban di kedua belah
pihak, didudukkan sebagai saksi dalam perkara ini, karena Kapolres diduga
mengetahui banyak kronologis kejadian.
Majelis hakim yang
dipimpin oleh Erven L Kaseh yang menjajal sejumlah pertanyaan mulai dari
kronologis ke kerusuhan hingga terjadi penembakan yang menewaskan Sofyan, salah
satu dosen Unasman yang turut menghadang eksekusi bersama sekitar 2000 lebih
mahasiswa Unasman yang menolak kampus mereka dieksekusi.
Kapolres Polman, AKBP I
Gusti Ngurahrai Mahaputra, meragukan keabsahan barang bukti berupa proyektil
peluru yang dijadikan barang bukti, alasannya barang bukti tersebut baru
diserahkan ke penyidik sebulan lebih setelah Sofyan dinyatakan meniggal dunia. Meski
meragukan keabsahan proyektil peluru tersebut namun kapolres Polman menyatakan
pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya pada pemeriksaan saksi ahli dari tim
laboratorium porensik polda Sulselbar.
Kapolres Polman dalam
kesaksiannya menyatakan pihaknya tidak pernah memberi perintah tembak saat
negosiasi antar polisi, eksekutor dan pihak perwakilan kampus unasman. Kapolres
polman menyatakan anggotanya berjumlah lebih dari 250 orang tidak dipersenjatai.
Kapolres mengaku baru mengintruksikan anggotanya untuk mengeluarkan senjata
revolper dari gdang logistik untuk mengamankan anggotanya dari amukan mahasiswa.
Dua tim ahli dari polda
dan tim puslabpor polda sulselbar yang hadir dalam persidangan juga tanmpak
meragukan keabsahan proyektil peluru yang bersarang di leher Sofyan hingga
tewas, pasalnya barang bukti tersebut baru diterima setelah lebih dari ssebulan
atau setelah Sofyan meniggal usai dirawat di rumah sakit wahidin makassar
Sementara terdakwa
brigadir Gafur yang sebelumhya diperiksa tim penyidik mapolda Sulselbar bersama
18 personil lainnya, hingga ditetapkan sebagai tersangka baru akan menjalani
pemeriksaan pada sidang berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar