Senin, 28 November 2011

Hidup Tersisih, Bocah Kleptomania Dipindah Sekolahkan


Kleptomania Anak siapa yang tidak sedih? di saat dia membutuhkan bimbingan dan panutan orang di sekitarnya, justru harus hidup terkucil di tengah lingkungan masyarakat, sekolah dan keluarga yang terlanjur menghukumnya. stuasi ini persis menimpa suburiah, gadis kecil yang diduga menderita kleptomania atau penyakit kelainan jiwa yang membuat penderitanya sulit menahan diri untuk tidak mencuri, meski bukan untuk dinikmati sendiri. Hidup di tengah keluarga yang berantakan karena kedua orang tuanya bercerai, diduga membuat goncangan kejiwaan hingga suburiha menderita kleptomania.
Suburiah (10), gadis kecil asal desa Sugiwaras, kecamatan Wonomulyo Polewali Mandar ini akhirnya bisa bersekolah kembali. Sebelumnya SUburiah sempat ditolak di sekolah lamanya karena para guru dan teman-teman sekolahnya terlanjur sudah menghukumnya sebagai pencuri yang tak bisa dimaafkan.

Meski tampak terlihat malu di tengah lingkungan sekolah yang baru, namun Suburiah yang diantar orang tua dan sejumlah pejabat di Pemda dan kantor Dinas Pendidikan tampak bersemangat ketika diajak pindah sekolah ke tampat yang baru. Meski jam sekolah baru mulai pukul 7.30 senin (28/11) namun Suburiyah sudah berkemas di rumahnya sejak pukul 6.00 wita sambil menuggu diantar orang tuanya.






Suburiyah sempat dirantai lebih dari tiga bulan di rumahnya, karena penyakit kejiwaan kleptomania yang dideritanya. Nurlela, ibu kandung Suburiyah beralasan terpaksa merantai anak perempuannya ini lantaran sudah tak tahan menahan cibiran para tetangga yang mengeluhkan perilaku buruk suburiah yang gemar mencuri, meski bukan untuk dimiliki.

Kabid pendidikan, kantor Dispora Polewali Mandar, Yohanes Peterson berharap, setelah masyarakat dan keluarga menghukum Suburiyah karena penyakit kejiwaan yang dideritanya, sekolah barunya bisa menjadi awal yang baik untuk Suburiah tumbuh menjadi anak yang dewasa seperti anak-anak lainnya. “hanya sekolah satu-satunya menjadi harapan bagi Suburiah karena masyarakat dan kelaurga sudah terlanjur menghukumnya,”ujar Kabid pendidkan kantor dispora polman, Yohanes Peterson.

Yang pasti tak boleh ada perlakuan diskriminasi, rasialis atau apa pun perlakuan yang membuat anak hidup tersisih dan merasa tidak setara dengan yang lain adalah sebuah pelanggaran "Hak Asasi Manusia": yang ditentang dunia. Apa pun alasannya sang anak harus mendapatkan lingkungan yang memungkinkan dia tumbuh dan mendapatkan hak-haknya baik sebagai anak maupun sebagai warga negara yang dijamin undnag-undang tanpa harus hidup tersisih dari lingkungan pergaulan.

Nurlaela, orang tua Suburiyah yang mengantar anaknya ke sekolah barunya berharap. Setelah mendapat bimbingan rutin dari gurunya, Suburiyah kelak bisa berubah dan tumbuh menjadi anak normal seperti anak-anak lainnya. Nurlaela berharap di ingkungan sekolah dan teman yang baru tak ada lagi yang menghukum anaknya sebagai pencuri, hingga membuatnya suburiah hidup tersisih dan kehilangan kepercayaan diri di tengah lingkungan sosialnya. 

Kepala SD 29 Sumberjo Polewali, Hasan menyebutkan pihaknya telah menunjuk guru konseling dan guru agama yang akan bertugas memberi bimbingan khusus kepada Suburiah agar kelak bisa tumbuh menjadi anak yang sehat dan normal seperti anak-anak lainnya. Menuurt Hasan untuk bisa sembuah harus ada perhatian khusus untuk Suburiyah agar bisa melupakan kebiasaan buruknya hingga dihukum masyarakat dan lingkungan pergaulannya. “Kita berharap dengan perhatian khusus dari guru konseling dan guru agama setiap hari akan bisa merubah perilaku suburiah,: ujar hasan.
Mendidik dan membimbing Suburiyah untuk melupakan kebiasaan buruknya, tentu bukan hanya tanggung jawab pihak sekolah dan pemerintah, tapi juga tanggungjawab orang tua. Iklim keluarga yang nyaman dan sehat untuk Suburiah, tentu dibutuhkan setelah lepas dari sekolah agar gadis kecil ini bisa tumbuh normal layaknya anak-anak lainnya. 

Tulisan ini disajikan dalam rangka kompetisi Indonesian Human Rights Blog Award (IHRBA) sebuah program yang digagas oleh Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN) sebuah jaringan advokat dan peneliti di Indonesia yang memfokuskan diri pada penyediaan pembelaan bagi para pengguna media sosial di Indonesia khususnya yang terkait dengan kebebasan berekspresi. sebagai upaya promosi hak asasi manusia di dunia online. Pogram ini pada dasarnya ditujukan untuk merangsang blogger dan komunitas blogger Indonesia untuk menulis beragam tema tentang promosi, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. 

2 komentar:

  1. Kami dari panitian kompetisi IHRBA
    tulisan ini sudah masuk dalam sistem kami, tapi belum dapat kami setujui karena belum sesuai dengan persyaratan teknis.

    Silahkan sesuaikan dengan persyaratan teknis di http://hamblogger.org/peraturan-dan-ketentuan/

    BalasHapus
  2. sejujurnya tulisan ini juga melanggar HAM... dengan menampilkan anak itu dalam bentuk FOTO.... Anak itu masih punya masa depan, stiga klepto itu telah membunuh karakter si anak... adakah kata lain selain klepto????

    BalasHapus