Kamis, 24 November 2011

Bocah Kleptomania Dipasung Orang tuanya



Kleptomania Diduga anak perempuannya menderita penyakit kleptomania atau penyakit yang membuat penderitanya tidak bisa menahan diri untuk mencuri barang apa saja meski bukan untuk dinikmati atau memperkaya diri// seorang bocah di Polewali mandar, sulawesi barat, terpaksa dirantai salah satu kakainya. Orang tua korban mengaku bingung merubah perilaku buruk anaknya. Meski penderita pernah digunduli, dikerangkeng, hingga salah satu kakinya dirantai besi untuk merubah faktor kelainan jiwa yang dideritanya, tidak membuat perilaku sang bocah ini berubah.
Suburiah (10)/ bocah perempuan asal desa Sugiwaras, kecamatan Wonomulyo, Polewali mandar ini  diduga menderita penyakit kelainan jiwa atau Kleptomania. Suburi paling gemar mencuri barang apa saja milik orang tua dan tetangganya/ meski barang curiannya bukan untuk dinikmati.

Mencuri sepeda tetangga misalnya bukan digunakan untuk bersepeda atau dijual, melainkan hanya disimpan di kebun milik orang lain. Mencuri HP bukan digunakan untuk bertelpon ria namun malah dijadikan mainan atau dibuang di sembarang tempat jika sudah bosan. Anehnya Suburia tak pernah menyangkal atau menyembunykian barang curiannya jika ditanya warga atau orang tuanya. Wajah Suburiah juga tak menampakkan rasa bersalah atau penyesalan atas perbuatan yang dilakukannhya.





Nurlela, ibu kandung Suburia mengaku bingung bagaimana merubah perilaku anaknya. Nurlela malu lantaran anaknya hampir setiap saat dilaporkan para tetangga atau kepala desa setempat, karena kegemaran anaknya mencuri barang-barang apa saja milik orang lain, meski tak berguna untuk Suuburia sendiri. “Saya bingung bagaimana merubah perilakunya. Berbagai cara dilakukan tapi tampaknya tidak mempan,”ujar Nurlaela, orang tua Suburiah.

Berbagai cara telah dilakukan Nurlaela agar faktor kelainan jiwa yang diderita anaknya bisa berubah. Suburia pernah digunduli sampai dikerangkekng dalam rumannya. Kedua orang tua suburbia tentu berharap anaknya bisa malu dan menyadari  perbutan buruknya. Terakhir Suburia dirantai salah satu kakinya lantaran tiga bulan lalu ia diamankan kepala desa setempat lantaran nyaris dihakimi massa, karena tertangkap tangan mengambil ember orang lain. Nurlela beralasan terpaksa merantai anaknya karena khawatir anaknya dianiaya atau dibunuh warga karena resah dengan ulah Suburiah.

Tak hanya Nurlaela bingung, kepala desa Sugiwaras, Sujarwo pun bingung membina salah seorang warganya ini. Sujarwo sudah berkali-kali mendapat laporan tentang ulah Suburiah mencuri barang tetangga atau warga sedesanya. “Kita juga bingung pak. Subiriah masih anak-anak dan barang yang dicurinya ternyata bukan untuk dinikamti atau memperkaya diri, tapi mencuri mungkin karena dorongan kejiwaan,:ujar Sujarwo, kades Sugiwaras.

Apa pun alasannya merantai bocah seperti Suburiah hingga kehilangan kesempatan mendapatkan pendidikan dan kehialngan masa kanak-kanak yang indah di pasungan atau rantai seperti ini jelas adalah pelanggaran "Hak Asasi Manusia"  yang yang tak bisa diteruskan. Bocah Suburiah harus bebas dan negaralah berkewajiban menyembuhkan warga negaranya yang menderita sakit atau kelainan kejiwaan sebagaimana dijamin dalam undang-undang. 

Kleptomania dapat muncul setelah terjadi cedera otak, traumatik dan keracunan karbon monoksida. Penderita kleptomania juga mungkin terjadi karena penderita memiliki kelainan jiwa lainnya seperti kelainan emosi, bulimia nervosa, paranoid, schizoid atau borderline personality disorder.

Kabid humas pemda Polewali mandar. Mumuhammad Daniel berharap ada terafi atau pendekatan khusus untuk menyembuhkan suburia dari penyakit kelainan jiwa yang dideritanya. Penyelesaian dengan cara kekerasan seperti merantai atau memasung korban hanya akan menambah penderitaannya. Suburiah harus bisa bersekolah seperti anak-anak Polewali lainnya. “Diperlukan pendeketan khusus kepada suburiah dan kedua orang tuanya untuk bisa menyembuhkan,”ujar Muhammad Daniel,  kabid humas Polman.

Pemerintah, kepolisian dan berbagai lembaga kemanusiaan di Polewali mandar terus melakukan berbagai upaya agar Suburiah bisa terbebas dari penyakit Kleptomania atau kebiasaan mencuri barang milik orang lain meski bukan untuk dikuasai atau memperkaya diri sendiri.  

Tulisan ini disajikan dalam rangka kompetisi Indonesian Human Rights Blog Award (IHRBA) sebuah program yang digagas oleh Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN) sebuah jaringan advokat dan peneliti di Indonesia yang memfokuskan diri pada penyediaan pembelaan bagi para pengguna media sosial di Indonesia khususnya yang terkait dengan kebebasan berekspresi. sebagai upaya promosi hak asasi manusia di dunia online. Pogram ini pada dasarnya ditujukan untuk merangsang blogger dan komunitas blogger Indonesia untuk menulis beragam tema tentang promosi, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. 

1 komentar:

  1. Kami dari panitian kompetisi IHRBA
    tulisan ini sudah masuk dalam sistem kami, tapi belum dapat kami setujui karena belum sesuai dengan persyaratan teknis.

    Silahkan sesuaikan dengan persyaratan teknis di http://hamblogger.org/peraturan-dan-ketentuan/

    BalasHapus