Jumat, 25 November 2011

Bocah Kleptomania Dibebaskan dari Rantai Besi



Kleptomania Seorang bocah perempuan di Polewali mandar, Sulawesi barat yang diduga menderita penyakit Kleptomania atau gemar mencuri barang milik orang lain meski bukan untuk dinikmati atau dikuasai, akhirnya dibebaskan dari rantai besi yang membelenggu kebebasannya selama lebih dari tiga bulan. Pembebasan sang bocah ini berkat pendekatan kekeluargaan oleh sejumlah pihak yang bersimpati dengan nasib dan masa depan sang bocah. Agar bisa melupakan kebiasaan buruknya mencuri, Dinas pendidikan setempat rencananya akan menyekolahkan di tempat yang baru dan lingkungan teman-teman yang baru. Langkah ini diharapkan bisa membuat Suburiah betah di lingkungan dan pergaulannya yang baru. Suburia tak lagi jadi bahan ejekan teman-temannya, lantaran kebiasaan buruknya.
Suburiah (10)/ bocah kelas dua SD Sugiwaras, kecamatan Wonomulyo Polewali mandar ini akhirnya bisa bepergian kemana-mana. Rantai besi sepenjang 20 meter yang membelenggu salah satu kakinya, sejak tiga bulan lalu, telah dilepas secara sadar oleh kedua orang tua sang bocah.

Nurlaela, ibu kandung Suburiah sebetulnya tidak tega membelengu kebebasan anaknya. Apalagi Suburiah selama ini menjadi tulang punggung yang ikut membantu orang tuanya berjualan di pasar Wonomulyo setiap hari. Membelengggu Suburiah dilakukan Nurlaela semata karena khawatir anaknya akan dinaiaya warga jika terus menerus tertangkap mencuri barang milik orang lain.




Nurlaela yang hampir frustasi dan bingung menanamkan pendidikan dan nilai-nilai moral dan etika pada anaknya Suburiah. Berbagai cara seperti bujukan hingga tindak kkeerasan dialkukan sperti dipukul hingga kakinya dirantai hinggatak bisa bepergian sudah dilakukan, namun pola dan perilaku buruk sang bocah tak kunjung berubah.

Nurlaela berharap dengan cara merantai salah satu kakinya Suburiah bisa berubah dan melupakan kebiasaan buruknya mencuri barang apa saja, meski bukan untuk dikuasai atau dinikamti. Nurlaela sendiri mengaku malu kepada sanak tetangga dan warga sedesanya, lantaran Suburiah sudah berakali-kali digiring warga dan aparat pemerintah dari kantor desa ke rumahnya, gara-gara Suburiah lagi-lagi tertangkap warga sedang mencuri.

Tindakan kekerasan pisik seperti memukul hingga merantai kaki Suburiah yang melanggar "Hak Asasi Manusia" bukannya terbukti menyembuhkan anak yang menderita kelainan jiwa seperti Suburiah, tapi justru akan semakin membuat sang anak makin tersisih dari lingkungan pergaulan keluarga tetangga dan warga sedesanya.  

Kamaruddin, paman Suburiah mengaku bingung melihat perilaku ponakannya. Seperti anak-anak seusianya, suburiah tumbuh sebagai anak-anak normal pada umumnya, Suburiah bergaul dan bermain-main degan anak-anak tetangga lainnya. Hanya saja perilakumnhya gemar mencuri yang membuat Suburiah berbeda dari anak-anak lainnya. Kamaruddin mengaku sudah melakukan berbagai cara, termasuk upaya pendekatan supra natural. Namun cara ini tak juga mebuahkan hasil. “Saya bingung juga nih pak. Pendekatan supra narural pun tak mempan. “ujar Kamaruddin, paman Suburiah

Kabid pendidikan Disdikpora Polman, Yohanes Peterson menyatakan Suburiah akan dipindahkan ke sekolah yang baru untuk memutus mata rantai pergaulan dengan lingkungan teman-teman lamanya. 

Peter berharap, dengan pergaulan di lingkungan sekolah yang baru dan guru yang baru, tak ada lagi guru atau anak-anak yang menjastifikasi Suburiah sebagai pencuri. Menurut Peter justifikasi ini akan membawa dampak fsikologi yang buruk terhadap masa depan dan pertumbuhan Suburiah sebagai anak-anak yang berhak mendapatkan pendidikan dan pembinaan. “Suburiah akan kita pindahkan di lingkungan sekolah dan teman-teman pergaulan yang baru, agar kebiasaan buruknya bisa berubah,”Ujar Peter, Kabid pendidikkan disdikpora polman.

Nurlaela, orang tua suburiah berharap, perhatian pemerintah dan lembaga kemanusaian yang kini mengupayakan penyembuhan anaknya dari penyakit Kleptomania yang diduga dideritanya sejak beberapa bulan terakhir kelak bisa membawa perubahan psikologis yang baik. Dan yang terpenting suburiah bisa melupakan kebiasaan buruknya mencuri/ meski bukan untuk dinikamti. 


Tulisan ini disajikan dalam rangka kompetisi Indonesian Human Rights Blog Award (IHRBA) sebuah program yang digagas oleh Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN) sebuah jaringan advokat dan peneliti di Indonesia yang memfokuskan diri pada penyediaan pembelaan bagi para pengguna media sosial di Indonesia khususnya yang terkait dengan kebebasan berekspresi. sebagai upaya promosi hak asasi manusia di dunia online. Pogram ini pada dasarnya ditujukan untuk merangsang blogger dan komunitas blogger Indonesia untuk menulis beragam tema tentang promosi, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar