Minggu, 30 Oktober 2011

Mantan Kusta Hidup Terkucil di Gubuk Tua di Hutan



Tidak semua orang beruntung bisa menikmati sisa hidupnya di masa tua dengan tenang. Di Polewali Mandar, Sulawesi Barat misalnya, seorang nenek jompo berumur 70 tahun lebih, harus hidup terkucil di tengah hutan seorang diri lantaran pernah mengidap penyakit kusta. Sang nenek memilih mengasingkan diri dari lingkungan sosialnya, karena tidak semua warga di desanya bersedia menerima kehadirannya. Warga beralasan penyakit Kindo bisa kambuh dan menulari masyarakat lainnya. Kindo sedih, anak-anak dan cucu yang seharusnya jadi teman dimasa tuanya malah kini meninggalkan sang nenek seorang diri di tengah hutan.
Sudah tujuh tahun lebih, Kindo Kali (70 tahun) atau yang akrab disapa Sayang, hidup menyendiri di sebuah gubuk tua berukuran tak lebih dari 1,5 x 2 meter persegi, persis di tengah hutan yang jauh dari lingkungan sosial masyarakat di sekitarnya.

Warga Dusun Tosondeng, Desa Luyo, Kecamatan Luyo, Polewali Mandar ini, kini sudah tak mampu lagi bekerja mencari nafkah. Sejak tiga tahun lalu Kindo tak lagi bisa bepergian dari rumahnya. Jangankan bekerja mencari nafkah,  berdiri dan meninggalkan gubuk tuanya saja tak mampu lagi. Selain karena faktor usia tua, juga karena sebagian sarafnya tak lagi berfungsi normal, setelah sembuh dari penyakit kusta yang mendera tubuhnya, selama hampir enam tahun.

Untuk bisa bertahan hidup di rumahnya, Kindo hanya berharap uluran tangan pada pemerintah dan warga kampung yang bersimpati dengannya. Kindo mengaku sedih, sejumlah anak dan cucunya yang dulu pernah serumah sebelum Kindo terserang penyakit kusta, hingga kini tak kunjung datang menjenguknya.

Kindo menceritakan, dirinya diasingkan keluarganya di tengah hutan, sejak terserang penyakit kusta tujuh tahun yang lalu, lantaran tidak semua warga di desanya bersedia menerima kehadirannya. “Saya sedih nak, orang  menolak saya tinggal di kampung"”ujar Kindo sedih

Lingkungan keluarga dan masyarakat dan pemerintah yang  mengabaikan  hak warga negara seperti Kindo yang harus hidup terlantar seorang diri di tengah hutan tanpa sanak keluarga adalah sebuah pelanggaran "Hak Asasi Manusia". Bagaimana pun Kindo yang pernah menderita kusta berhak hidup yang layak di tengah komunitas masyarakat secara normnal seperti warga lainnya.

Beruntung petugas kesehatan setempat menemukan Kindo dan merawatnya hingga sembuh. Abdul Kasim, petugas pemberantasan penyakit kusta Dinas Kesehatan Polewali Mandar menjelaskan, diperlukan waktu hampir tiga tahun untuk menyembuhkan Kindo dari penyakit kusta yang menderanya. Kindo harus mengkonsumsi obat secara rutin di tengah hutan, hingga sembuh total dari penyakit kusta yang dideritanya.

Tak jelas asal usulnya, Kindo sendiri memilih tertutup dan tak ingin menceritakan asal usul keluarganya termasuk anak-anaknya. Kindo tiba-tiba saja ditemukan warga Desa Luyo tinggal di tengah hutan, Kindo yang hanya mahir berbahasa Mandar ini mengaku tak tahu dirinya berasal dari desa apa. Camat Luyo, Andi Bebas Manggazali dan Kepala Desa Luyo, Darmawati mengaku heran, Kindo tiba-tiba ditemukan warga tinggal di tengah hutan dalam keadaan sakit.


Meski telah sembuh, Kindo kini malu bergaul dengan masyarakat sekitarnya. Cacat pisik yang dideita akibat badannya digerogoti penyakit kusta bertahun-tahun, membuat Kindo kehilangan percaya diri untuk bergaul dengan masyarakat sekitarnya.

Pemerintah setempat kini berupaya mengembalikan Kindo ke tengah lingkungan sosialnya, agar bisa berbaur kembali di tengah masyarakat sekitarnya.


Tulisan ini disajikan dalam rangka kompetisi Indonesian Human Rights Blog Award (IHRBA) sebuah program yang digagas oleh Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN) sebuah jaringan advokat dan peneliti di Indonesia yang memfokuskan diri pada penyediaan pembelaan bagi para pengguna media sosial di Indonesia khususnya yang terkait dengan kebebasan berekspresi. sebagai upaya promosi hak asasi manusia di dunia online. Pogram ini pada dasarnya ditujukan untuk merangsang blogger dan komunitas blogger Indonesia untuk menulis beragam tema tentang promosi, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia

1 komentar:

  1. Kami dari panitian kompetisi IHRBA
    tulisan ini sudah masuk dalam sistem kami, tapi belum dapat kami setujui karena belum sesuai dengan persyaratan teknis.

    Silahkan sesuaikan dengan persyaratan teknis di http://hamblogger.org/peraturan-dan-ketentuan/

    BalasHapus