Terlibat menganiaya empat siswanya
hingga luka lebam dan muntah darah lantaran ditinu dan dihantam pipa besi
berkali-kali. Dua guru SMA Negeri 8 Lembang Pinrang sulawesi selatan didesak
warga dan orang tua siswa agar segera dipecat atau dipindahkan ke sekolah lain.
Alasannya para orang tua khawatir anaknya terus menerus menjadi sasaran
penganiyaan oleh kedua guru senior yang diketahui sudah berkali-kali diadukan
ke polisi karena terlibat praktek serupa.
Sere, orang tua
siswa yang juga kepala lingkungan di kecamatan lembang menegaskan praktek
kkeerasan dalam mendidik yang sudah dialkukan Abdul rahim dan Muh Yusuf dua
guru senior di SMA negeri lembang hingga melukai siswa tidak bisa dibenarkan.
Sere menegaskan praktek kkeerasan tak boleh tumbuh didunia pendidikan sebaba
disanalah seharusnya cikal bakal generasi mudah dibina dan didik sesuai etika
dan moralitas bangsa.
Sebagai orang
tua Sere mengaku cemas menyekolahkan anaknya jika kedua guru senbior ini tidak
segera dipecat atau dipindahkan ke sekolah lain. Alasannya kedua guru ini sudah
tiga kali berurusan polisi karena kasus kekerasan siswa.
“Kejadian pertama 2005 lalu saya masih bisa memaafkan, mungkin
bersnagkutan sedang khilap. Dan kasus kedua 2008 lalu saya juga masih
memmaafkan. Tapi kali ini pintu maaaf tak ada lagi. Keduanya guru tersebut
dinilai sikap dna perilakunya sebagai guru sudah tak mencerminkan sosok seorang
pendidik,”tegas Sere mengancam akan mendatangi Mapolres Pinrang dan Kepala
dinas pendidikan pinrang jika kasus kekerasan kali ini tak diteruskan hingag ke
pengadilan.
Sementara
Kapolsek lembang, akp Muhamamd Idris menyatakan nsemual pihaknya memberi
kesmepatan kepada semua pihak untuk mencari solusi terbaik. Alasnanay ini soal
citra pendidikan. Namun jika kedua pihak tak menemukan jalan keluar yang
diterima semua pihak, maka pihaknya sebagai polisi profesional tentu akan melanjutkan
kasus ini ke ke jaksaaan.
“Saya tentu tak
mau memegang bola panas sendiri betapa pun saya cinta pendidkikan dan tak ingin
ada masalah di sekolah tapi ketika ada pihak yang tetap keberatan dan tak
menemukan jalan terbaik ya tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak memproises
sesuai hukum,”tegas Idris. (K25-11/Junaedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar