Undang-undang pemilu seharusnya menjadi payung hukum bagi semua kontestan
dan pelaksana pemilu. Namun di Mamuju utara sulawesi barat regulasi pemilu tampaknya
tak berlaku efektif. Larangan KPU dan Bawaslu untuk tidak memasang alat peraga
kampanye di luar jadwal dan zona yang telah ditetapkan pemerintah daerah
bersama kpu dan bawaslu tak digubris partai politik dan para caleg bandel.
Bahkan baliho raksasa sejumlah caleg incumbine tetap saja di pasang serampangan
di area terlarang. Anehnya kpu dan panwaslu selaku eksekutor dan pelaksana
pemilu tak bertindak apa pun.
Nasrul natsir berkali-kali mengancam akan merilis
partai dan caleg tertentu yang dinilai bandel dan tidak patuh terhadap aturan melalui
media cetak dan elektronik sesuai instruksi bawaslu pusat, sayangnya gertak
sambal ini tak dugubris partai dna celeg hingga harin ini.
Musim kampanye terbuka memang belum dimulai, namun alat peraga kampanye
partai politik dan caleg tetap saja memenuhi sudut-sudut kota dan ruas-ruas jalan
di mamuju utara. Jalur trans sulawesi yang menjadi kawasan terlarang bagi
atribut partai dan caleg hingga kini masih tampak disesaki alata peraga
kampanye di sepanjang jalan dari kota mamuju utara hingga ke desa-desa.
Setumpuk surat peringatan yang telah dilayangkan kpu dan panwaslu setempat agar partai politik dan caleg bandel
segera menertibkan sendiri alat peraga kampanye mereka yang mengganggu di
wilayah publik dan dipasang serampangan di zona terlarang tak digubris. Ancaman
panwaslu akan merilis partai politik dan caleg bandel yang tidak taat aturan di
berbagai media cetal, elktronik dan online juga tak memadai untuk menertibkan
partai dan para caleg bandel.
Terbukti hingga hari ini alat peraga kampanye tetap saja terpasang
serampangan di semua ruas jalan sejak berbulan-bulan lalu tanpa ada tindakan
tegas kpu maupun panwaslu untuk menertibkannya/.
Sejumlah pihak menuding kpu dan panwaslu tak bisa bertindak tegas untuk
menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar regulasi karena pemilik alat
peraga adalah penguasa dan incumbine yang kembali mencalonkan diri.
Baliho berukuran raksasa milik ketua dprd mamuju utara dan sejumlah
politisi ternama di mamuju utara yang kembali mencalonkan diri mislanya hingga
kini tetap dibirakan melanggar regulasi pemilu.
Lembaga penyelenggara pemilu seperti kpu dan bawaslu di mamuju utara
sulawesi barat hanya bisa mengancam dan menggertak sambal partai dan para celeg
bandel yang tak mengabaikan larangan kpu dan panwaslu.
Banyak pihak mempertanyakan independensi penyelenggara pemilu yang terkesan
tak berani bertindak menertibkan parpol dan caleg bandel. Penyelenggara pemilu
terkesan justru tunduk dan membiarkan praktek pelanggaran berlangsung di depan
mata tanpa ada upaya eksekusi paksa atau memberi sangksi tegas bagi pelanggar.
Ketua panwas mamuju utara natsir mengatakan pihaknya telah melayangakan
surat ke kpu agar meminta bantuan kepada pemda untuk menurunkan petugas satpol
pp menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar namun hingga kini belum ada
tindakan.
“Panwaslu sudah melayangkan surat ke KPU agar bersurat ke pemda untuk
menurunkan alat peraga kampanye yang melanggar regiulasi. Panwaslu juga sudah
bersurat akan merilis partai poltik dan caleg bandel di media jika tidak
mengindahkan auran pemilu,”ujar Nasrul natsir , ketua panwaslu Mamuju utara
ketika ditemui wartawan di kantornya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar