Selasa, 11 Maret 2014

KPU dan Panwaslu Tak mampu Tertibkan Partai dan Caleg

Undang-undang pemilu seharusnya menjadi payung hukum bagi semua kontestan dan pelaksana pemilu. Namun di Mamuju utara sulawesi barat regulasi pemilu tampaknya tak berlaku efektif. Larangan KPU dan Bawaslu untuk tidak memasang alat peraga kampanye di luar jadwal dan zona yang telah ditetapkan pemerintah daerah bersama kpu dan bawaslu tak digubris partai politik dan para caleg bandel. Bahkan baliho raksasa sejumlah caleg incumbine tetap saja di pasang serampangan di area terlarang. Anehnya kpu dan panwaslu selaku eksekutor dan pelaksana pemilu tak bertindak apa pun.

Musim kampanye terbuka memang belum dimulai, namun alat peraga kampanye partai politik dan caleg tetap saja memenuhi sudut-sudut kota dan ruas-ruas jalan di mamuju utara. Jalur trans sulawesi yang menjadi kawasan terlarang bagi atribut partai dan caleg hingga kini masih tampak disesaki alata peraga kampanye di sepanjang jalan dari kota mamuju utara hingga ke desa-desa.

Setumpuk surat peringatan yang telah dilayangkan kpu dan panwaslu  setempat agar partai politik dan caleg bandel segera menertibkan sendiri alat peraga kampanye mereka yang mengganggu di wilayah publik dan dipasang serampangan di zona terlarang tak digubris. Ancaman panwaslu akan merilis partai politik dan caleg bandel yang tidak taat aturan di berbagai media cetal, elktronik dan online juga tak memadai untuk menertibkan partai dan para caleg bandel.

Terbukti hingga hari ini alat peraga kampanye tetap saja terpasang serampangan di semua ruas jalan sejak berbulan-bulan lalu tanpa ada tindakan tegas kpu maupun panwaslu untuk menertibkannya/.

Sejumlah pihak menuding kpu dan panwaslu tak bisa bertindak tegas untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar regulasi karena pemilik alat peraga adalah penguasa dan incumbine yang kembali mencalonkan diri.

Baliho berukuran raksasa milik ketua dprd mamuju utara dan sejumlah politisi ternama di mamuju utara yang kembali mencalonkan diri mislanya hingga kini tetap dibirakan melanggar regulasi pemilu.

Lembaga penyelenggara pemilu seperti kpu dan bawaslu di mamuju utara sulawesi barat hanya bisa mengancam dan menggertak sambal partai dan para celeg bandel yang tak mengabaikan larangan kpu dan panwaslu.

Banyak pihak mempertanyakan independensi penyelenggara pemilu yang terkesan tak berani bertindak menertibkan parpol dan caleg bandel. Penyelenggara pemilu terkesan justru tunduk dan membiarkan praktek pelanggaran berlangsung di depan mata tanpa ada upaya eksekusi paksa atau memberi sangksi tegas bagi pelanggar.

Ketua panwas mamuju utara natsir mengatakan pihaknya telah melayangakan surat ke kpu agar meminta bantuan kepada pemda untuk menurunkan petugas satpol pp menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar namun hingga kini belum ada tindakan.

“Panwaslu sudah melayangkan surat ke KPU agar bersurat ke pemda untuk menurunkan alat peraga kampanye yang melanggar regiulasi. Panwaslu juga sudah bersurat akan merilis partai poltik dan caleg bandel di media jika tidak mengindahkan auran pemilu,”ujar Nasrul natsir , ketua panwaslu Mamuju utara ketika ditemui wartawan di kantornya.

Nasrul natsir berkali-kali mengancam akan merilis partai dan caleg tertentu yang dinilai bandel dan tidak patuh terhadap aturan melalui media cetak dan elektronik sesuai instruksi bawaslu pusat, sayangnya gertak sambal ini tak dugubris partai dna celeg hingga harin ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar