Selasa, 11 Maret 2014

KPU dan Panwas Pinrang Dikibuli Para Caleg

Menjelang pemilu 9 april 2014 pelanggaran pemilu di Pinrang sulawesi selatan berlangsung masif. Alat peraga kampanye misalnya seperti baliho berukuran raksasa/ spanduk sampai stiker caleg dan partai dipasang di diluar jadwal kampanye dan zona terlarang. Alat peraga kampanye tersebut ditemukan dipasang serampangan di pohon, tiang listrik dan telpon di ruas jalan trans sulawesi hingga jalan-jalan desa. Anehnya KPU dan Panwaslu selaku eksekutor pelanggar regulasi pemilu mengaku dikibuli para caleg. Beragam atribut kampanye yang telah cabut di semua ruas jalan dipasangi kembali setelah petugas meninggalkan lokasi.

Ruas-ruas jalan di pinrang sulawesi selatan dipenuhi alat peraga kampanye yang dipasang serampangan di sembarang tempat. Alat peraga kampanye ini tak hanya melanggar ketentuan pemilu karena dipasang di luar jadwal kampanye tapi juga melanggar karena dipasang di luar zona yang telah ditetapkan pemerintah dan kpu kabupaten pinrang. Selain itu juga merusak lingkungan karena banyak alat peraga kampanye dipasang dipohon dan tiang-tiang listrik dan telpon.

Ketua Panwaslu, Ruslan mengatakan, KPU dan Panwaslu pinrang sudah dua kali turun tangan bersama satpol pp untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye yang dipasnag serampangan di luar zona dan jadwal yang ditentukan.

Namun alat peraga kampanye yang dicabut paksa karena pemiliknya dinilai membendel tak mengindahkan ketentuan pemilu tetap saja dipasangi kembali alat peraga serupa. Menurut rusalan saat petugas telah mencabut alat peraga dengan serta merta dipasangi kembali saat petugas meninggalkan lokasi.

Sejumlah caleg pemilik alat peraga yang telah bdipanggil panwaslu beralasan bukan pihaknya yang memasang alat peraga kampanye miliknya. Alasannya pemasangan alat peraga di semua desa, kecamatan hingga vkota telah dipihak ketigakan. Partai dan caleg menuurt ruslan berdalih pihak ketiga yang telah dibayar jasnaya memasang alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan tanpa mereka ketahui.

Namun Rusalan menegaskan apa pun alibinya, jika atribut partai dan caleg melanggar tetap diwajibkab partai dna caleg pemiliknya untuk mencabut sebelu petugas melakukan tindakan paksa.

Sayangnya ancaman tindakan tegas yang berkali-kali disampaikan kpu dan panwaslu terkait pelanggaran masif terutama pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang secara serampangan di luar zona dan ketentuna lainnya ditanggapi hampir smeua partai dna caleg dipinrang sebagai angin lalu saja. Buktinya ruas-ruas jalan protokolo sampai jalan desa termasuk ruas jalan trans sulawesi tetap disesaki alat peraga kampanye yang dipasnag tak karuan.

Ketua panwaslu rusalan yang dihubingi selasa n(11/3/2014) malah terkesan kalah dengan para pelanggar vyang diduga senagja main kucing-kucingan dnegan para penyelenggara pemilu. Ruslan mengatakan kpu dan panwaslu tak mungkin tiap hari melakukan tindakan penertiban jika atraibut yang baru saja dicabut paksa di berbagai lokasi dipasangi kembali saat petugas meninggalkan lokasi.

“KPU dan Panwaslu sudah dua kali melakukan penertiban, tapi usai ditertibakn besoknya terpasang lagi,”ujar ketua panwaslu Ruslan ketika dihubuingi Kompas.com Selasa (10/3/2014)

Jika pelanggaran kecil saja seperti penertiban alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan sudah sulit ditertibkan para penyelenggara pemilu, ini memberi peluang bagi kontestan pemilu untuk melakukan pelanggaran lain yang lebih besar tanpa bisa ditertibkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar