Menjelang pemilu 9 april 2014 pelanggaran pemilu di Pinrang sulawesi
selatan berlangsung masif. Alat peraga kampanye misalnya seperti baliho
berukuran raksasa/ spanduk sampai stiker caleg dan partai dipasang di diluar
jadwal kampanye dan zona terlarang. Alat peraga kampanye tersebut ditemukan
dipasang serampangan di pohon, tiang listrik dan telpon di ruas jalan trans
sulawesi hingga jalan-jalan desa. Anehnya KPU dan Panwaslu selaku eksekutor
pelanggar regulasi pemilu mengaku dikibuli para caleg. Beragam atribut
kampanye yang telah cabut di semua ruas jalan dipasangi kembali setelah petugas
meninggalkan lokasi.
Jika pelanggaran kecil saja seperti penertiban alat
peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan sudah sulit ditertibkan para
penyelenggara pemilu, ini memberi peluang bagi kontestan pemilu untuk melakukan
pelanggaran lain yang lebih besar tanpa bisa ditertibkan.
Ruas-ruas jalan di pinrang sulawesi selatan dipenuhi alat peraga kampanye
yang dipasang serampangan di sembarang tempat. Alat peraga kampanye ini tak
hanya melanggar ketentuan pemilu karena dipasang di luar jadwal kampanye tapi
juga melanggar karena dipasang di luar zona yang telah ditetapkan pemerintah dan
kpu kabupaten pinrang. Selain itu juga merusak lingkungan karena banyak alat
peraga kampanye dipasang dipohon dan tiang-tiang listrik dan telpon.
Ketua Panwaslu, Ruslan mengatakan, KPU dan Panwaslu pinrang sudah dua kali
turun tangan bersama satpol pp untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye
yang dipasnag serampangan di luar zona dan jadwal yang ditentukan.
Namun alat peraga kampanye yang dicabut paksa karena pemiliknya dinilai
membendel tak mengindahkan ketentuan pemilu tetap saja dipasangi kembali alat
peraga serupa. Menurut rusalan saat petugas telah mencabut alat peraga dengan
serta merta dipasangi kembali saat petugas meninggalkan lokasi.
Sejumlah caleg pemilik alat peraga yang telah bdipanggil panwaslu beralasan
bukan pihaknya yang memasang alat peraga kampanye miliknya. Alasannya
pemasangan alat peraga di semua desa, kecamatan hingga vkota telah dipihak
ketigakan. Partai dan caleg menuurt ruslan berdalih pihak ketiga yang telah
dibayar jasnaya memasang alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan tanpa
mereka ketahui.
Namun Rusalan menegaskan apa pun alibinya, jika atribut partai dan caleg
melanggar tetap diwajibkab partai dna caleg pemiliknya untuk mencabut sebelu petugas
melakukan tindakan paksa.
Sayangnya ancaman tindakan tegas yang berkali-kali disampaikan kpu dan
panwaslu terkait pelanggaran masif terutama pemasangan alat peraga kampanye
yang dipasang secara serampangan di luar zona dan ketentuna lainnya ditanggapi
hampir smeua partai dna caleg dipinrang sebagai angin lalu saja. Buktinya
ruas-ruas jalan protokolo sampai jalan desa termasuk ruas jalan trans sulawesi
tetap disesaki alat peraga kampanye yang dipasnag tak karuan.
Ketua panwaslu rusalan yang dihubingi selasa n(11/3/2014) malah terkesan
kalah dengan para pelanggar vyang diduga senagja main kucing-kucingan dnegan
para penyelenggara pemilu. Ruslan mengatakan kpu dan panwaslu tak mungkin tiap
hari melakukan tindakan penertiban jika atraibut yang baru saja dicabut paksa
di berbagai lokasi dipasangi kembali saat petugas meninggalkan lokasi.
“KPU dan Panwaslu sudah dua kali melakukan penertiban, tapi usai
ditertibakn besoknya terpasang lagi,”ujar ketua panwaslu Ruslan ketika
dihubuingi Kompas.com Selasa (10/3/2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar