Intruksi penertiban alat
peraga kampanye (apk) tak mendapat sambutan positif sejumlah caleg di Polewali
mandar sulawesi barat// sejumlah ruas jalan,
warung makan, restoran hingga kendaraan umum masih ditemukan memasang
alat peraga kampanye di luar jadwal dan zona yang telah ditentukan. Meski para
caleg sudah dihimbau untuk menertibkannya sendiri. Sejumlah alat peraga
kampanye caleg yang sebelumnya sudah dicabut KPU dan panwaslu malah kembali
terpasang di pinggir jalan.
Kpu dan panwaslu sendiri menegaskan tidak pandnag bulu
terhadap siapa pun apk caleg yang melanggar ketentuan undnag-undnag akan
ditindak petugas. Jika tak bisa mencabutnya sendiri petugas yang akan mencabut
paksa. Hanya saja pada tahap awal para caleg memang dihimbau untuk mencabut
sendiri sebeum petugas mencabutnya secara paksa.
Meski petugas kpu dan panwaslu dibantu petugas satpol pp sudah sepekan
lebih terus menertibkan alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho dan stiker
menjelang pemilu 9 april 2014, Namun masih saja ditemukan sejumlah caleg bandel
yang tetap memasang alat peraga kampanye di luar jadwal kampanye dan zona
pemsangan alat peraga kampanye.
Ruas jalur trans sulawesi yang sebelumnya sempat bersih dari alat peraga
kampanye yang dipsang serampangan, kini mulai kembeli bermunculan alat peraga
caleg. Di jalur lintas barat tepatnya di sappoang kecamatan bianung mislanya
sejumlah alat peraga kampanye kembali ditemukan terpasnag di pinggir jalan. Pada
hal lokasi ini sebelumnya telah dibersihkan petugas kpu dan panwaslu.
Tak hanya di jalur trans sulawesi di jalan kartini polewali mandar pun
ditemukan sejumlah alat peraga kampanye caleg kembali dipasang di jalan. Ada APK
dipasang serampangan dengan cara dipaku di pohon atau di rumah-rumah penduduk.
Lihat saja beberapa alat peraga di jalan kartini ini mislanya, meski di;parang
masih ada saja caleg yang memasang apk mereka di pohon atau fasilitas umum
lainnya.
Di warung-warung dan restoran di Polewali mkandar pun alat peraga kampanye
juga tampak semraut dan dipasang di serampangan hingga mengganggu pemandangan.
Tak hanya itu kendaraan umum dan pribadi yang memasang alat peraga kampanye
hingga kini tak bisa ditertibkan kpu dan panwaslu. Pada hal mobil atau angkutan
umum bebas dan lelauasa kemana saja.
Harco, salah satu warga polewali mandar ini mengingatkan para caleg agar
tertib dan taat hukum. Alat peraga kampanye boleh saja dipasang sepanjang tidak
melanggar ketentuan aturan undang-undang pemilu.
“Namanya caleg bandel sudah dimninta diturunkan malah di pasang lagi. Tapi
KPU juga harus bertindak tegas terhadap siapa pun caleg yang melanggar,”:ujar Harco.
Menurut harco, pemasangan alat peraga yang semraut dan tidak beraturan
tidak hanya merusak pemandangan di jalan tapi juga menngganggu ketertiban umum.
Pemasangan APK yang mengganggu pemandangan pengguna jalan tidak hanya tidak
indah tapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan pengguna jalan lantaran apk
menghalangi pemandnagan mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar