Rabu, 05 Februari 2014

Sudah Dicabut KPU, Caleg Bandel Pasang Lagi APKnya

Intruksi  penertiban alat peraga kampanye (apk) tak mendapat sambutan positif sejumlah caleg di Polewali mandar sulawesi barat// sejumlah ruas jalan,  warung makan, restoran hingga kendaraan umum masih ditemukan memasang alat peraga kampanye di luar jadwal dan zona yang telah ditentukan. Meski para caleg sudah dihimbau untuk menertibkannya sendiri. Sejumlah alat peraga kampanye caleg yang sebelumnya sudah dicabut KPU dan panwaslu malah kembali terpasang di pinggir jalan.

Meski petugas kpu dan panwaslu dibantu petugas satpol pp sudah sepekan lebih terus menertibkan alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho dan stiker menjelang pemilu 9 april 2014, Namun masih saja ditemukan sejumlah caleg bandel yang tetap memasang alat peraga kampanye di luar jadwal kampanye dan zona pemsangan alat peraga kampanye.

Ruas jalur trans sulawesi yang sebelumnya sempat bersih dari alat peraga kampanye yang dipsang serampangan, kini mulai kembeli bermunculan alat peraga caleg. Di jalur lintas barat tepatnya di sappoang kecamatan bianung mislanya sejumlah alat peraga kampanye kembali ditemukan terpasnag di pinggir jalan. Pada hal lokasi ini sebelumnya telah dibersihkan petugas kpu dan panwaslu.

Tak hanya di jalur trans sulawesi di jalan kartini polewali mandar pun ditemukan sejumlah alat peraga kampanye caleg kembali dipasang di jalan. Ada APK dipasang serampangan dengan cara dipaku di pohon atau di rumah-rumah penduduk. Lihat saja beberapa alat peraga di jalan kartini ini mislanya, meski di;parang masih ada saja caleg yang memasang apk mereka di pohon atau fasilitas umum lainnya.

Di warung-warung dan restoran di Polewali mkandar pun alat peraga kampanye juga tampak semraut dan dipasang di serampangan hingga mengganggu pemandangan.

Tak hanya itu kendaraan umum dan pribadi yang memasang alat peraga kampanye hingga kini tak bisa ditertibkan kpu dan panwaslu. Pada hal mobil atau angkutan umum bebas dan lelauasa kemana saja.

Harco, salah satu warga polewali mandar ini mengingatkan para caleg agar tertib dan taat hukum. Alat peraga kampanye boleh saja dipasang sepanjang tidak melanggar ketentuan aturan undang-undang pemilu.

“Namanya caleg bandel sudah dimninta diturunkan malah di pasang lagi. Tapi KPU juga harus bertindak tegas terhadap siapa pun caleg yang melanggar,”:ujar Harco.

Menurut harco, pemasangan alat peraga yang semraut dan tidak beraturan tidak hanya merusak pemandangan di jalan tapi juga menngganggu ketertiban umum. Pemasangan APK yang mengganggu pemandangan pengguna jalan tidak hanya tidak indah tapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan pengguna jalan lantaran apk menghalangi pemandnagan mereka.

Kpu dan panwaslu sendiri menegaskan tidak pandnag bulu terhadap siapa pun apk caleg yang melanggar ketentuan undnag-undnag akan ditindak petugas. Jika tak bisa mencabutnya sendiri petugas yang akan mencabut paksa. Hanya saja pada tahap awal para caleg memang dihimbau untuk mencabut sendiri sebeum petugas mencabutnya secara paksa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar