Fornografi. Lembaga Penyiaran Berlangganan ( LPB ) TV Kabel diminta untuk berperan aktiv dalam mencegah tersebarnya siaran berbau pornografi. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) Sulawesi Barat menemukan sejumlah TV kabel masih menyalurkan siaran bernuansa pornografi. " Pemantauan kami, TV kabel di Sulbar masih menyalurkan chanel berbau pornografi terutama yang berasal dari siaran asing, kami minta TV kabel menghentikan itu karena itu merusak moral generasi muda, anak dan remaja " kata koordinator bidang izin siaran KPID Sulbar, Munawir di Polewali, Kamis ( 14/06).
Munawir menyampaikan kepada puluhan pengusaha TV Kabel di Polewali mandar saat KPID Sulbar menggelar sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran / Standar Program Siaran ( P3/SPS) terhadap para pelaku usaha TV kabel serta jurnalis cetak elektronik se Polewali Mandar.
KPID Sulbar mencatat, sejumlah siaran asing yang dipancarkan TV kabel di Sulbar dan Polewali mandar tergolong melanggar aturan penyiaran karena berbau pornografi seperti adegan ciuman dan dan adegan buka-bukaan. Canel Siaran yang dicatat KPID Sulbar menyiarkan fornografi anatara lain : chanel film Lotus Macau, Fashion TV, HBO. Siaran asing lain yang dinilai melanggar adalah siaran judi sabung ayam yang berasal dari Flipina.
Wakil Ketua KPID Sulbar Farhanuddin menjelaskan permintaan penghentian siaran asing berbau pornografi itu sejalan dengan UU penyaiaran no 32/2002 dan P3/SPS 2012. " Disamping aspek bisnis, TV kabel juga harus memperhitungkan tanggung jawab sosial, kita selalu mengingatkan siaran yang disalurkan adalah siaran sehat, layak ditonton terutama bagi anak - anak" ungkap Farhanuddin.
Menurut Farhan yang juga sekretaris AJI kota Mandar, Sulawesi Barat, P3/SPS adalah aturan tentang penyiaran tentang pedoman dalam bersiaran, termasuk apa yang bisa dan dilarang untuk disiarkan. " Lebih baik TV kabel menyalurkan siaran informasi dan teknologi, itu lebih sehat" tambah Farhan.
KPID juga mendesak Kepada para pengusaha TV kabel agar segera mengurus perizinan sehingga dapat bersiaran secara legal. KPID mengarahkan agar TV kabel di satu wilayah siaran bisa bersatu dalam satu izin usaha, untuk menghindari biaya izin yang mahal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar